Usut Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Panggil Dua Saksi dari PT CNI

0
5

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel. Pada Rabu (14/10/2026), penyidik resmi memeriksa dua orang saksi dari unsur swasta terkait penyimpangan yang diduga terjadi pada periode 2017 hingga 2020 tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa kedua saksi yang memenuhi panggilan penyidik hari ini berasal dari satu korporasi yang sama. Kedua orang tersebut diketahui berinisial AC dan TTR yang merupakan perwakilan dari PT CNI.

Anang menjelaskan bahwa penggalian keterangan dari kedua pihak swasta tersebut merupakan langkah esensial penyidik untuk memperkuat pembuktian materiil atas dugaan rasuah dalam tata kelola komoditas nikel. Kesaksian AC dan TTR digali secara intensif guna melengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang konstruksi perkara yang tengah diusut.

 

Terkait jalannya penanganan perkara ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dikawal ketat agar berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Tim penyidik JAM PIDSUS juga berkomitmen penuh untuk terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bagi setiap pihak yang diperiksa. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here