Medan, restorasihukum.com – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan RI Prof. Dr. R. Narendra Jatna mengusulkan konsep Adhyaksa Chambers sebagai pusat penyelesaian sengketa negara. Gagasan inovatif berbasis Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan pendekatan digital ini dipaparkan langsung di hadapan para akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) pada Rabu (14/10/2026).
Pemaparan tersebut diselenggarakan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Academic Engagement Pembentukan Adhyaksa Chambers Tahun 2026” di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU, Kota Medan. Acara strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Rektor USU Prof. Dr. Muryanto Amin, Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, jajaran guru besar, serta ratusan mahasiswa setempat.
Bertindak sebagai pembicara kunci, Narendra menegaskan bahwa paradigma institusi Kejaksaan kini telah bertransformasi bukan sekadar penuntut pidana atau pengacara instansi, melainkan sebagai penjaga kepentingan umum seutuhnya. Ia memproyeksikan Adhyaksa Chambers sebagai wadah untuk memangkas konflik hukum berkepanjangan yang kerap terjadi antarinstansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini dinilai sebagai wujud transformasi penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan berorientasi pada stabilitas investasi nasional demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Senada dengan gagasan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menyambut positif pergeseran kerangka hukum dari pendekatan litigasi menuju mekanisme ADR di sektor publik. Ia menilai pendekatan ini jauh lebih preventif, efisien, akuntabel, dan terukur dalam upaya melindungi keuangan negara. Kehadiran Adhyaksa Chambers diyakini akan memberikan payung hukum yang aman dan profesional bagi pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD untuk bermusyawarah secara konstruktif menyelesaikan perselisihan.
Agenda diskusi kolaboratif ini ditutup dengan pemberian apresiasi dan cenderamata dari tim Kejaksaan Agung kepada segenap sivitas akademika USU. Seluruh rangkaian kegiatan ini turut dikawal ketat oleh jajaran pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mulai dari Wakajati, para asisten, koordinator, hingga deretan Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah sekitar. (Red)















