BLUNDER! Pengurus Paguyuban X TKJ 2 SMKN 2 Singosari Ngaku Cetak Kartu Kuning Rp 50 Ribu, Dalih Tidak Pernah Menagih & Hanya Kesadaran, Sebut Pungli Rp 937 Juta Hanya Sepele dan Bawa Nama Allah

0
7

MALANG, RESTORASIHUKUM.COM – Setelah panik memerintahkan pengumpulan kartu kuning, pengurus Paguyuban Kelas X TKJ 2 SMKN 2 Singosari kembali membuat blunder fatal dengan memberikan klarifikasi panjang lebar di grup WhatsApp wali murid.

Dalam klarifikasi tersebut, pengurus yang diduga bernama Iwan tersebut justru mengakui secara gamblang bahwa *dirinya sendiri yang mencetak Kartu Kuning* yang menjadi alat bukti dugaan pungli.

“BPK ibu wali murid yg kami hormati sy akan meluruskan… kartu kuning itu sebelum sy cetak kami sering ke pengurus dulu baru sher ke paguyupan sy suruh koreksi semu kesepakatan bersama dan tidak ada paksaan…” tulisnya.

Pernyataan “sebelum sy cetak” ini menjadi pengakuan paling telak bahwa kartu kuning iuran komite Rp 40.000 dan kas Rp 10.000 itu memang sengaja dicetak dan diedarkan secara terstruktur, bukan hoax.

Ironisnya, dalam kalimat selanjutnya ia berdalih tidak pernah menagih dan semua atas dasar kesadaran.

“…dan sy TDK pernah menagih BPK ibu untuk byr atau TDK ny Krn itu kesadaran njenengan dan tidak di paksa…”

Dalih tersebut langsung dibantah dengan bukti chat lain dari pengurus Jihan yang mengumumkan siswa wajib membawa kartu kuning ke sekolah dan bukti chat bendahara yang menyebut “yang sudah bayar masih 18 anak” yang merupakan bentuk penagihan dan pendataan.

Praktisi Hukum dan Pimpinan Redaksi Restorasi Hukum Nasional, Rudik Hartono, S.H., menilai klarifikasi tersebut adalah bentuk kepanikan yang tidak memahami hukum.

“Dia sudah mengaku mencetak kartu kuning, itu satu. Kedua, dia bilang tidak menagih tapi ada bukti chat menagih dan merekap. Ketiga, dia bilang itu kesadaran, kalau kesadaran kenapa harus pakai kartu, pakai nominal Rp 50.000, dan pakai buku besar? Kesadaran itu tidak pakai kartu. Ini jelas pungutan wajib berkedok kesadaran atau sedekah,” ujar Rudik.

Rudik juga menyoroti kalimat pengurus yang menyebut kasus Rp 937 Juta per tahun itu sebagai hal sepele dan membawa nama Tuhan.

“…jangan main belakang ini toh sekolah anak njenengan2 untung ny apa tega viral kan hanya sepele… tapi Allah maha tahu… kami pengurus tidak dapat gaji tapi dapet pahit ny…”

“Ini tidak ada hubungannya dengan gaji atau pahit. Ini soal hukum. Permendikbud 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) jelas melarang komite menarik pungutan. Uang komite boleh dari sumbangan sukarela tanpa paksaan dan tanpa nominal tetap. Kalau sudah dicetak kartu kuning bernominal tetap dan wajib dibawa, itu pungutan. Menyebut Rp 937 Juta itu sepele adalah penghinaan terhadap wali murid yang ekonominya pas-pasan. Dan membawa nama Allah untuk menutupi dugaan pelanggaran hukum adalah tidak etis,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalih “menyebut jumlah yang sudah bayar karena uang rawan agar transparan” juga dinilai janggal. Transparansi keuangan komite seharusnya melalui RKAS dan LPJ resmi yang diaudit dan ditempel di mading sekolah, bukan dengan menyebut jumlah yang sudah bayar di grup WA untuk menekan yang belum bayar agar segera membayar.

Atas dasar pengakuan mencetak kartu kuning ini, pihaknya akan menambahkan alat bukti tersebut ke dalam laporan resmi ke Polres Malang dan Kejari Kabupaten Malang terkait dugaan pungli dan upaya menghalangi tugas jurnalistik.

(TIM INVESTIGASI / RHN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here