Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi (Perseroda). Pada Rabu (14/10/2026), penyidik kembali memeriksa dua orang saksi terkait pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP yang berlangsung sejak 2009 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membeberkan bahwa kedua saksi yang memenuhi panggilan penyidik hari ini berasal dari unsur korporasi swasta. Kedua orang tersebut diketahui berinisial HIS dan HR yang merupakan perwakilan langsung dari Foster Oil & Energy.
Anang menjelaskan bahwa penggalian keterangan dari kedua pihak swasta tersebut merupakan langkah esensial penyidik untuk memperkuat pembuktian materiil atas dugaan rasuah yang membelit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Kesaksian HIS dan HR digali untuk melengkapi pemberkasan sekaligus mengurai secara gamblang konstruksi perkara penyimpangan tata kelola migas yang tengah diusut.
Terkait jalannya penanganan perkara ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dikawal ketat agar berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Tim penyidik JAM PIDSUS juga berkomitmen penuh untuk terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bagi setiap pihak yang diperiksa. (Red)










