Lagi, Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal Berhasil di Ungkap

0
411

Blitar, restorasihukum.com – Setelah terungkapnya kasus peredaran kosmetik ilegal di kediri, kini kasus yang sama ditemukan di wilayah Blitar. Polisi berhasil menemukan ratusan botol kosmetik dengan merek tak terdaftar.

Ratusan botol tersebut disita dari salon kecantikan milik AS (33), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, dan AL (25) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Selain botol kosmetik, polisi juga mengamankan tiga kardus penuh krim muka dan pembersihnya. Serta satu kardus krim muka khusus (krim malam) yang juga tidak bermerek jelas.

“Setelah kita sita kita labkan. Hasil sementaranya secara lisan kosmetik ini mengandung mercury atau logam berat. Saat ini kita tinggal menunggu hasil resmi yang berbentuk dokumen,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Anisullah M Ridha, Senin (10/12/2018).

Dari hasil penyelidikan, kosmetik ini asalnya dari salah satu kota di Jawa Barat. Dan awalnya juga tidak bermerek hanya berupa bentuk botol putih tanpa label apapun.

Botol putih itu kemudian oleh kedua tersangka diberi label yang dicetak sendiri. Lalu kosmetik dijual kembali dengan harga berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

“Tersangka ini melanggar UU Kesehatan no 128 tahun 2009. Ancamannya kita kenakan sangsi administrasi dan denda,” ucapnya.

Terungkapnya kasus peredaran kosmetik ilegal ini, AKBP Anisullah mengimbau agar masyarakat kedepannya lebih teliti dalam membeli kosmetik.

“Karena kosmetik ilegal ini bisa berbahaya bagi kesehatan, karena mengandung logam berat. Jika dipakai dalam waktu lama bisa menimbulkan efek terbakar di kulit. Serta membuat kulit tercemar logam berat ini,” tegas Anisullah. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here