Madiun restorasihukum.com – Tiga orang pemuda diringkus oleh aparat polres Madiun karena diduga telah melakukan perbuatan pidana pencabulan terhadap sebut saja Sumi yang masih berusia belasan tahun asal Kecamatan Saradan. Ketiga tersangka tersebut adalah Rahmawan Andika Putra, Ari Wibowo, Nur Arip ketiga pemuda ABG ini merupakan warga Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Tindakan bejat ketiga tersangka ini, bermula saaat ketiganya keluar dan mengajak Sumi untuk berjalan-jalan sore ke wilayah Caruban. Namun setelah malam, korban tidak juga dipulangkan ke rumahnya. “Dia saya ajak minum-minuman keras. Awalnya dia menolak tapi setelah kami ancam akhirnya dia mau. Dan setelah kondisi sedikit mabuk kami mulai mengerayanginya,” ucap salah satu tersangka Ari, Rabu (10/9/2014).
Namun ulah ketiga tersangka tersebut, membuat pihak keluarga Sumi tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut, sesaat setelah Sumi dipulangkan dalam kondisi mabuk. “Kasus ini berdasarkan laporan pihak orang tua korban dan kami masih melakukan penyedilidikan jadi. Dan karena korban masih di bawah umur maka penangannya kita serahkan ke unit PPA,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP M Lutfi.
Jika terbukti bersalah, ketiga ABG tersebut bakal dijerat dengan undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.( nn )










