MALANG RHN – Terkait PSB ( Pendaftaran Siswa Baru) /PPDP yang diselenggarakan oleh SMK MU (Sekolah Menengah Kejuruhan Muhammadiyah) 1 Kepanjen Kepala Sekolah bungkam. Menyerahkan semua permasalahan yang ada pada ketua panitia PPDP Lukman untuk menemui Restorasi Hukum Nasional (RHN) menyampaikan ”Bapak pusing tidak bisa ditemui karena anaknya masuk rumah sakit” kenyataan Kepala Sekolah terlihat duduk sendiri di ruangan, terlihat sangat santai dan tenang.
Masih menurut Lukman ” PSB yang dibuka mulai 1 Maret – 12 Juli 2014, sekarang sudah 400 calon siswa baru adapun pagu yang ditarget 700 siswa. Untuk mensiasati agar siswa yang mengambil blangko pendaftaran masuk, maka siswa bayar Rp 100.000 per blangko, yang langsung di isi dan dikembalikan fihak kesekolah saat itu juga tanpa harus dipelajari dahulu dan minta persetujuan Orang Tua wali murid, rata – rata pendaftar banyak yang belum tahu secara jelas isi dari formulir pendaftaran tersebut.
Orang tua wali murid diwajibkan bayar Rp 3.800.000 sebagai biaya masuk dengan rincian Rp 1.500.000 untuk bayar uang gedung dan lain – lain termasuk seragam sekolah. untuk sisanya Rp 2.300.000, Lukman tidak menjawab secara rinci untuk apa dan dikemanakan. Menurut salah seorang Hakim Tipikor Jawa Timur ” kalau dana alokasi untuk gedung Sekolah baik Negeri maupun swasta itu sudah ada dari dana APBN (Angaran Pendapatan Belanja Negara), bisa berupa Blog Gren, DAK (Dana Alokasi Kusus), DAU (Dana Alokasi Umum) dan banyak yang lain, makanya sekolah perlu hati – hati terkait alasan untuk biaya masuk dengan bayar uang gedung. (ich)









