Mojokerto, restorasihukum.com – Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto bersama siswa SMK sederajat membagikan brosur, stiker, gantungan kunci, pin dan bunga ke pengguna jalan di depan kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Senin (10/12/18).
Kajari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono selaku pemimpin aksi tersebut mengatakan, Aksi tersebut guna menghindarkan perilaku koruptif di masyarakat. “Kita memberikan striker, pin, dll agar masyarakat menghindari perilaku koruptif. Kita bagikan ke pengendara motor dan mobil,” ungkapnya, Senin (10/12).
Digandengnya para siswa, lanjut Rudy, karena pada usia SMA watak anti korupsi bisa ditanamkan dan sebagai generasi penurus bangsa bisa menghindari pelaku koruptif saat berkecimpung di masyarakat.
Kajari menambahkan, pada 2018 Kejari Kabupaten Mojokerto ada penyelidikan empat kasus dan satu penyidikan. “Penuntutan dari Kejaksaan ada 43, dari teman-teman kepolisian ada 45, eksekusi ada 6. Kesemuanya bisa merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.777.085.441 dan penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Kejari Kabupaten Mojokerto untuk tahun 2018 sebesar Rp 849.425.255,” jelasnya. (red)










