Pelaku Penipuan Modus Lowongan Kerja Fiktif Ditangkap Polda Jatim

0
190

Surabaya, restorasihukum.com – Joko Susilo (37), pria warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, diamankan Subdit Syber Dirkrimsus Polda Jatim.

Joko diamankan lantaran telah menipu 6 ( enam ) orang dengan modus mengiming-imingi lowongan pekerjaan di Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat untuk Surabaya.

Lowongan pekerjaan fiktif tersebut diunggah melalui akun media sosial Facebook dengan nama akun Bimo Nugroho. Bimo Nugroho sendiri merupakan mantan HRD Konjen AS untuk Surabaya.

“Si pelaku sendiri membuat suatu pengumuman melalui akun Facebook, bahwasanya bagi siapapun juga masyarakat yang mau bekerja di Konjen United States. Bisa menghubungi pelaku melalui akun tersebut,” ujar Wadireskrimsus, AKBP Armam Asmara, Senin (10/12/2018).

Selanjutnya, jika ada korban yang berminat atas lowongan pekerjaan yang ia berikan. Joko memberi nomor pribadinya. Dari situlah penipuan dimulai.

Joko pun menginformasikan berbagai macam fasilitas yang akan diperoleh korban setelah diterima di Konjen Amerika Serikat, salah satu terkait gaji yang bakal diterima sebesar Rp 6 juta per bulan.

Tertarik dengan tingginya gaji yang disampaikan. Korban pun bersedia memenuhi syarat yang ditawarkan oleh Joko. Yakni, menyetor uang tunai sebesar Rp 2 Juta sebagai uang pelicin.

“Alasannya uang itu untuk biaya baju,  sepatu dan celana dinas calon pekerja,” katanya.

Terhitung sejak Maret Joko telah melakukan penipuan dan pemerasan kepada keenam korban yang total keuntungan mencapai Rp 12 Juta.

“Pelaku lakukan pemerasan dan penipuan selama 9 bulan,” Tambahnya

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menambahkan agar korban semakin percaya dengan lowongan pekerjaan fiktif tersebut, joko memasang foto logo konsulat pada akun Facebook yang ia pakai untuk menjerat korban.

Tidak hanya itu, joko juga mencatut sejumlah nama karyawan yang masih aktif bekerja di Konjen Amerika Serikat untuk Surabaya.

“Korban mengatasnamakan juga karyawan-karyawan Konjen di Amerika. Nama-namanya dia tahu semuanya. Dia kan pernah kerja di Konjen Amerika Serikat untuk Surabaya” Ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi.

AKBP Harissandi juga mengatakan, bahwa tersangka adalah residivis kasus narkoba. Tersangka sebelumnya sempat ditahan selama empat tahun di Lapas Madiun. Dia keluar dari Lapas sekitar bulan Maret 2018.

Dalam perkara penipuan ini, sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit telepon seluler merek Samsung tipe Galaxy J1, satu unit telepon seluler marek Steawberry model ST22 beserta dua simcard.

“Untuk pasal tersangka kami jerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP,” pungkas Harissandi. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here