Nganjuk, restorasihukum.com – Pembagunan gedung atau ruangan kantor desa Getas, kecamatan Tangjunganom, kabupaten Nganjuk yang didanai dari Dana Desa (DD) tahun anggara 2018 Di duga Telat atau tidak beres pengerjaannya oleh mantan kades H.Sungardi. Pasalnya, gedung kantor desa yang harusnya rampung tahun 2018, hingga TA 2019 belum beres.
Dalam Klarifikasi di kantor desa Suyono selaku kades yang baru mengatakan bangunan itu bukan kami yang mengerjakan,,”Mas,,,?itu kerjaanya Mantan Kades H.Sungardi seharusnya udah di selesaikan tanggal 20 bulan juni tahun 2019.dan sampai sekarang masih kurang sempurna.”tambahnya.
Saat media temui mantan kades di rumahnya.bilang kendalanya tukangnya habis jatuh dari tangga.waktu kerja di kantor desa.dan sangup mengerjakan dalam waktu 4 hari dan udah di belikan keramik.mungkin udah selesai pengerjaanya dan saat di tanya anggaranya Dana Desa(DD).sebesar 120juta.
Lanjut Camat Mahruf saat di temui di ruangnya.terkait DD yang belum di Selesaikan di Desa Getas.kami akan tidak tegas kalau belum jadi.karena itu masih dalam pengawasan Sekcam,”mungkin kalau molor itu kemungkinanya sama Kades yang baru apa belum di kasih uang Kopensasi(Tali asih)Karena belum tahu,”Pungkasnya.
Bagaimanapun kegiatan DD yang di anggarakan pada tahun 2018.dan itu pun udah terrealisasikan,tapi pelaksanaan kegiatan baru di kerjakan sekarang pada tahun 2019.ini kan udaj sangat tidak beres dan harus di laporkan ke Ispektorat dan di Laporkan ke Penegak Hukum.”(TB/FR).








