Aceh Selatan, restorasihukum.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui depertemen pemberantasan melakukan pemusnahan sebanyak 15 ton ganja di pegunungan desa Sawah Tingkeum dan desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan, Rabu (24/7/2019).
Direktur Narkotika BNN Brigjen Pol Victor Joubert Lasut mengatakan titik lokasi keberadaan ladang ganja yang totalnya 7 hektar ini beradaL pada ketinggian 380-400 MDPL dari permukaan laut.
“Ladang ganja ini berada pada ketinggian 380 – 400 MDPL dari permukaan laut, kami sangat berterimakasih atas kerjasama dan bantuan pihak yang telah membantu pengungkapan ladang ganja ini, sekali lagi mari kita bersama-sama kita tolak narkoba,” ujarnya saat diwawancarai Awak Media dilokasi ditemukan ganja tersebut.
Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan, kasus ini dikenakan
pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 THN 2009 tentang narkotika, ia menjelaskan sebagian dari barang haram tersebut sudah sempat dipanen oleh pemiliknya.
“Disini kita dapat melihat ada tanaman ganja yang sudah sempat dipanen dan ada yang baru proses pembibitan dengan tinggi pohon sekitar 30-50 cm, ” ucapnya.
Ia mengatakan berdasarkan penglihatan dilokasi, pemilik nampaknya secara terus – menerus melakukan penanaman di lokasi tersebut.
“Pemilik setelah panen langsung menanam kembali, kalau kita perhatikan disini masih ada pembibitan yang baru disemai, jadi mereka melakukannya silih berganti untuk menanam kembali,” urainya.
Tidak hanya itu, pemilik juga diduga melakukan penimbangan dan pengepakan barang haram tersebut dilokasi ladang ganja ini.
“Jadi disini kita temukan alat pres, artinya disini segala sesuatu disiapkan, dari mulai ditanam, panen dijemur hingga dikemas dab di bawa turun untuk kemudian dijual,” ucapnya.
Ia menyampaikan, bahwa BNN memiliki deputi pemberdayaan masyarakat untuk program konservasi peralihan, sehingga BNNK Aceh Selatan dapat mengelola lokasi bekas lahan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kita itu ada deputi pemberdayaan masyarakat, tanah ini milik negara masih berupa hutan, setelah ini kami akan serah kan kepada BNNK Aceh Selatan untuk dikelola dan diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat apakah mau ditanam tanaman lainnya, saya lihat ini ada tanaman pala mungkin ini bisa, sebab pala kering itu memiliki fulinya mencapai 190-200/kg, jadi cukup menghasilkan dari pada menanam ganja yang beresiko berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Hadir pejabat BNN lainnya dalam pemusnahan ganja ini, kasbutdit narkotika alami Kombes Aldrin M. Hutabarat, Analis pemutus jaringan BNN Kombes Pol Giri Prawijaya, Kabid berantas BNNP Banten Kombes Pol Jimmy G Suatan.
Dalam pemusnahan ini juga melibatkan 109 personil, yang terdiri dari personel BNN,Polsek Bakongan Timur, BNNK Aceh Selatan, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan, Sat Sabhara Polres Aceh Selatan, Kodim 0107 Aceh Selatan dan Brimob Polda Aceh.
Perlu diketahui, penemuan ladang ganja seluas 7 hektar ini merupakan hasil dari kerja keras personil Polsek Bakongan Timur di bawah arahan Kanit Reskrim Bakongan Timur yang telah lebih dahulu melakukan penyelidikan atas dugaan adanya ladang ganja di kecamatan tersebut. (ZulhilMi)







