Pencuri Burung Di Hajar Masa

0
719

Gresik, restorasihukum.com – Gara-gara kepergok mencuri burung milik  Khoirul Afif, warga Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik, Wahyu Nanda Saputra (18), warga Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan harus berurusan dengan polisi.

     Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Bungah AKP Sholeh Lukman Hadi bahwa pencuri burung cucak hijau seharga Rp 5 juta pelaku berjumlah dua orang, sedang satu pelaku yang lain berhasil melarikan diri.

     Ia mengatakan, “Pelaku sudah ada niatan mencuri. Sebab, plat nomor sepeda motor yang dikenakan palsun,” paparnya

     Diceritakan penangkapan pelaku ini berawal saat korban baru saja besama burung piarannya, dan beberapa saat kemudian korban beristirahat di rumah.

     Korban, Khoirul Afif,menceritakan, “Saat saya sedang beristirahat ada orang masuk ke dalam rumah berjumlah dua orang. Satu orang  bernama Ambar, dan Wahyu Nanda Saputra sama-sama dari Desa Mojopurogede. Kedua orang itu kerap kali bolak-balik di depan rumah saya”.

   Dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja. Kedua orang itu berhenti di depan rumah.
Khoirul Alif menambahkan bahwa salah satu pelaku masuk ke halaman rumah korban, dan berjalan ke samping rumah. Sementara pelaku lainnya Ambar sudah menyiapkan sepeda motornya untuk kabur.

     Mengetahui hal itu korban berteriak meminta tolong warga. Teriakan korban didengar warga, pelaku yang kepergok warga langsung dihajar massa. Satu pelaku yakni Ambar berhasil kabur. Sedangkan Wahyu Nanda Saputra babak belur dihajar massa.(Sprt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here