Tanjung Pinang, restorasihukum.com – Dalam rangka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau merilis capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2025. Hal ini disampaikan pada Senin (08/12/2025).
Penyampaian kinerja tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, serta ketentuan perundang-undangan lainnya terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Rincian capaian kinerja meliputi penanganan perkara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri maupun jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejari di wilayah Kepri.
Penanganan oleh Bidang Pidsus Kejati Kepri
1. Penyelidikan sebanyak 6 perkara
2. Penyidikan sebanyak 9 perkara
3. Pra Penuntutan sebanyak 15 perkara
Penanganan Pidsus Se-Kepri (Kejati, Kejari, dan Cabjari)
1. Penyelidikan sebanyak 39 perkara
2. Penyidikan sebanyak 42 perkara
3. Pra Penuntutan sebanyak 45 perkara
4. Penuntutan sebanyak 56 perkara
5. Eksekusi badan/orang sebanyak 38 perkara
Perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak, dan TPPU)
1. Pra Penuntutan sebanyak 32 perkara
2. Penuntutan sebanyak 41 perkara
3. Upaya hukum sebanyak 19 perkara
4. Eksekusi badan/orang sebanyak 28 perkara
Pemulihan Keuangan Negara
- Kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 24.554.916.282,06 (dua puluh empat milyar lima ratus lima puluh empat juta sembilan ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh dua koma nol enam rupiah) dan US $ 272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tujuh dolar).
- Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 18.615.180.423,01 dan dan US $ 272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tujuh dolar).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, mengapresiasi jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus atas capaian kinerja tersebut. Ia berharap capaian ini menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan performa pada tahun 2026.
“Capaian ini menjadi bahan introspeksi dan evaluasi untuk meningkatkan optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Kajati Kepri.(Red)











