Pasuruan, restorasihukum.com – Pemerintah Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes) dalam rangka Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Masangan, Rabu siang (30/09/2026), dan dihadiri langsung oleh camat Bangil Eddy Santoso, Kasi PMD, Kepala Desa Masangan Sufa’at beserta jajaran perangkat, Ketua BPD beserta anggota, pendamping desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT/RW, para kader PKK serta segenap undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Masangan, Sufa’at, menyampaikan bahwa RKPDes Tahun 2027 ini merupakan penjabaran dari RPJMDes yang telah disepakati bersama, dan menjadi acuan pembangunan desa untuk satu tahun ke depan.
“MusrenbangDes ini adalah forum penting untuk menentukan arah pembangunan Desa Masangan di tahun 2027. Semua usulan dari masyarakat kita tampung dan kita prioritaskan sesuai dengan kebutuhan yang paling mendesak,” ujar Kades Sufa’at.
Sementara itu, Camat Bangil yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan akan mengawal terkait RKPDes Desa Masangan ini untuk selanjutnya akan dibawa ke APBDes.
“Kami dari Kecamatan akan kawal proses RKPDes ini. Pastikan semua perencanaan sesuai dengan regulasi dan super prioritas pembangunan. Setelah RKPDes ditetapkan, selanjutnya akan dibawa dan dituangkan ke dalam APBDes Tahun 2027,” tegas Camat Bangil.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan tentang RKPDes yang akan dilaksanakan di tahun 2027, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Beberapa program prioritas yang dipaparkan antara lain peningkatan infrastruktur jalan lingkungan, perbaikan drainase, penguatan BUMDes, penanganan stunting, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
MusrenbangDes berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan kesepakatan bersama tentang penetapan RKPDes Tahun 2027 Desa Masangan diakhir dengan penandatanganan berita acara. (Sy)











