Kejaksaan RI Perkuat Pemulihan Aset Lintas Negara melalui Forum ARIN-AP

0
1

Jakarta, restorasihukum.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memperkuat kerja sama pemulihan aset lintas negara melalui keikutsertaan dalam Rapat Umum Tahunan (Annual General Meeting/AGM) ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP) yang berlangsung pada 28–30 September 2026 di Bharat Mandapam, New Delhi, India.

Forum tersebut digelar atas undangan Sekretariat ARIN-AP Republik Korea dan Directorate of Enforcement India selaku Presidensi ARIN-AP 2026 dengan mengusung tema “Closing the Loop: From Tracing to Return”.

Delegasi Kejaksaan RI dipimpin Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Patris Yusrian Jaya bersama Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad Fabian Swantoro, Kepala Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset pada BPA Marshel Julia Simbiak, serta Kepala Subbagian Dukungan Teknis pada BPA Boby Mokoginta.

Keikutsertaan Kejaksaan RI dalam forum tersebut sekaligus menegaskan peran Indonesia sebagai salah satu negara pendiri (Founding Member) ARIN-AP sejak jejaring tersebut dibentuk pada 2013 di Seoul, Korea Selatan.

Kejaksaan RI sebelumnya menjadi penyelenggara dan tuan rumah The 1st Annual General Meeting (AGM ke-1) ARIN-AP di Yogyakarta pada 2014. Indonesia kemudian kembali memegang Presidensi sekaligus menjadi tuan rumah AGM ke-5 ARIN-AP di Bali pada 2018.

Peran tersebut terus dilanjutkan melalui keterlibatan aktif Kejaksaan RI dalam berbagai forum pemulihan aset global, seperti Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN), StAR Initiative yang merupakan kerja sama Bank Dunia dan UNODC, Globe Network, serta Asset Recovery Bali Conference (ARBC).

Melalui BPA, Kejaksaan RI juga aktif sebagai anggota Komite Pengarah (Steering Group) dan narahubung resmi (National Contact Point) Indonesia untuk ARIN-AP. Partisipasi tersebut berlanjut dalam berbagai AGM ARIN-AP yang digelar di Tokyo, Jepang, Sydney, Australia, Ulaanbaatar, Mongolia, hingga AGM ke-11 di New Delhi, India.

Forum yang dihadiri negara anggota dan pengamat (observer) tersebut membahas penguatan kerja sama antarpraktisi hukum serta strategi perampasan aset hasil kejahatan lintas batas.

Dalam pertemuan anggota Steering Group ARIN-AP yang terdiri atas Singapura, Mongolia, India, Selandia Baru, Thailand, Republik Korea, Indonesia, Jepang, dan Australia, Kepala BPA menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasionalkan FATF Immediate Outcome 8 melalui kerja sama pemulihan aset lintas yurisdiksi yang cepat dan efektif, khususnya dalam perampasan aset tindak pidana.

Kepala BPA menyampaikan bahwa landasan hukum pemulihan aset di Indonesia semakin solid dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang sejalan dengan kewenangan atributif Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurutnya, pertukaran intelijen informal secara tepat waktu melalui jalur antarpraktisi (practitioner-to-practitioner) dalam jaringan ARIN-AP menjadi kunci untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset sebelum permohonan Mutual Legal Assistance (MLA) formal diajukan.

Untuk menutup celah tempat persembunyian aset (safe havens), terdapat tiga langkah strategis yang ditekankan, yakni peningkatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penerapan protokol pembekuan cepat (Quick Freeze) sebelum penyitaan, serta pemanfaatan harta pengganti (equivalent value basis/EVB).

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota,” tegasnya.

Keaktifan Kejaksaan RI dalam ARIN-AP diharapkan semakin memperkuat peran BPA Kejaksaan RI sebagai Center of Excellence pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik sekaligus mendukung upaya memastikan tidak ada tempat aman bagi hasil kejahatan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here