Semarang,restorasihukum.com – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, dan 7 tahun penjara terhadap suaminya, Alwin Basri, dalam kasus tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (27/8/2025) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube PN Semarang.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, didampingi hakim anggota Arief Noor dan Titi Sansiwi.
Sementara itu, suami Mba Ita, Alwin Basri, dijatuhi hukuman lebih berat.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa II, Alwin Basri, selama 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan,” lanjut Gatot.
Vonis Disertai Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hakim menilai, tindak pidana korupsi yang dilakukan telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Adapun hal-hal yang meringankan, antara lain:
- Para terdakwa belum pernah dihukum;
- Bersikap kooperatif, jujur, dan sopan selama persidangan;
- Mengakui perbuatan serta menyatakan penyesalan;
- Memiliki tanggungan keluarga;
- Telah mengembalikan sebagian uang hasil gratifikasi dan suap.
Majelis hakim juga mencatat kontribusi positif terdakwa selama menjabat. Mba Ita dinilai pernah menerima sejumlah penghargaan nasional dan internasional dalam pembangunan Kota Semarang. Sementara Alwin aktif dalam kegiatan sosial dan legislatif.
Sidang Digelar 27 Kali, Dipastikan Transparan
Proses hukum terhadap kedua terdakwa berlangsung selama 27 kali persidangan. Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi DANDAPALA, pihak PN Semarang menegaskan bahwa seluruh proses berjalan adil, imparsial, dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Sidang putusan diselenggarakan secara terbuka dan dapat diakses publik melalui siaran langsung di kanal YouTube resmi PN Semarang,” tulis pernyataan itu.
PN Semarang juga menegaskan bahwa informasi ini disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(Red)













