Gresik,restorasihukum.com – Aroma busuk dugaan pemerasan menyelimuti penanganan kasus narkoba yang menyeret lima warga sipil, tiga di antaranya perangkat dan warga Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Tak hanya itu, keterlibatan oknum anggota Satresnarkoba Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya turut disorot dalam pusaran kasus ini.
Kelima tersangka diamankan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Selain tiga warga Gresik, dua lainnya berasal dari Cepu, Jawa Tengah. Alih-alih menjalani proses hukum secara transparan, keluarga salah satu tersangka berinisial “MS” mengaku dipaksa “menebus” kasus tersebut dengan uang senilai Rp100 juta. Setelah tawar-menawar, nominal turun menjadi Rp80 juta. Namun karena keterbatasan ekonomi, keluarga hanya mampu menyerahkan Rp30 juta.
Dana itu diserahkan kepada perangkat desa berinisial “FK” alias “Wok”. Kepada awak media, FK tidak membantah. “Memang saya terima uang dari orang tua M. Safik sebesar Rp30 juta. Uang itu saya bawa ke Polres Tanjung Perak, lalu diminta menyerahkannya ke bagian rehabilitasi, yaitu Rumah Rehab Orbit,” ujarnya.
Namun, klaim tersebut dibantah tegas pihak Orbit. Mereka menyatakan hanya menerima dana sesuai tarif resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), dan tak pernah meminta atau menerima dana sebesar yang disebut FK. Di sinilah benang kusut dugaan penyimpangan mulai terlihat. Perbedaan nominal menimbulkan kecurigaan kuat adanya aliran dana liar yang berhenti di tangan pihak tertentu.
Direktur Krindomemo, Samsul Arif, langsung melayangkan konfirmasi resmi kepada Kanit Narkoba Polres Tanjung Perak. Dalam surat tersebut, ia membeberkan data serta bukti yang mengindikasikan adanya permainan antara oknum polisi dan pihak rehab. Permainan ini diduga dilakukan dengan modus memungut biaya rehabilitasi yang jauh melampaui batas ketentuan resmi BNN.
Konfirmasi itu juga disalin kepada Kabid Propam Polda Jatim sebagai bahan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti, tindakan tersebut melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Sanksi berat menanti: mulai dari demosi, penempatan khusus, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini membuka tabir kelam realitas hukum di lapangan. Ketika hukum dijalankan dengan tarif, masyarakat kecil kembali menjadi korban. Bukannya dilindungi, keluarga tersangka justru dipaksa menanggung beban baru: pungutan liar yang dibungkus sebagai “biaya pengurusan”.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polres Tanjung Perak Surabaya mengenai dugaan pemerasan, aliran dana, maupun keterlibatan perangkat desa dan oknum aparat dalam praktik tak terpuji ini.(Red)









