Siapa Yang Meneror KPK

0
169

Jakarta, restorasihukum.com – Tim biro hukum serta penyidik mendapat teror di saat proses sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

     Hal ini di benarkan oleh Komisioner KPK yang membenarkan para pegawainya. Namun Tim kuasa hukum BG menegaskan tidak ada teror yang berasal dari pihaknya.

     Usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, Kuasa hukum BG, Maqdir Ismail, mengatakan, “Siapa yang meneror? Nggak ada lah. Nggak mungkin ada teror ke penyidik. Nggak usahlah seolah-olah ada teror. Nggak tepatlah, nggak perlulah”.

     Sementara itu dalam sidang hari ini, KPK hanya menghadirkan 1 orang saksi yaitu penyelidik aktif KPK. Maqdir menyebut ada satu kesalahan yaitu saksi yang dihadirkan tidak sah.

     Maqdir menjelaskan, “Saya kira ada satu kesalahan substantial KPK berkenaan siapa yang jadi penyelidik. Karena SOP mereka dan UU KPK pun semua sumbernya adalah KUHAP. Khusus soal penyelidik, dalam KUHAP tegas bahwa penyelidik adalah Polri, nah ini tidak”.

    Maqdir juga menambahkan bahwa pasal 45 itu kembali ke Pasal 39 bahwa penyelidik dan penyidik itu Polri dan penuntut itu adalah jaksa.Saksi ahli Romli kemarin sudah jelas bahwa membaca UU tidak bisa hanya 1 pasal.

‎     Saat disinggung bahwa dalam Pasal 45 UU KPK tentang KPK berhak mengangkut penyidik dan penyelidik, Maqdir berkelit keduanya harus dari Polri. Dia juga menyebut ahli yang dihadirkan kemarin menyebut demikian.(Abk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here