Situbondo, restorasihukum.com – Suryaningsih (48), Kepala Sekolah SDN di Situbondo dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Situbondo, karena terbukti menilap dana bantuan sosial yang diterima sekolahnya, SDN 2 Sumberpinang.
Dugaan penyimpangan dana Bansos SDSN di SDN 2 Sumberpinang itu ditemukan penyidik Tipidkor Polres Situbondo. Seketika itu, penyidik Unit III Tipikor langsung menelusuri dugaan ketidakberesan tersebut.
Dan di awal penanganan, penyidik Tipikor mengamankan surat perjanjian penerimaan dana, laporan pertanggung-jawaban, dan Juknis Bansos tahun anggaran 2013.
Seperti diketahui SDN 2 Sumberpinang yang dipimpin Suryaningsih mendapat jatah bantuan sebesar Rp 57 juta. Sesuai petunjuk teknis, Bansos dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI itu dialokasikan untuk melengkapi sarana dan prasarana sekolah.
Namun, realisasinya di SDN 2 Sumberpinang ditengarai tidak seluruh dana bansos dibelanjakan untuk sarana dan prasarana sekolah. Ada tengara sebagian dana itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi Kasek Suryaningsih. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Suryaningsih diduga melakukan penyimpangan dana bantuan Bansos SDSN tahun 2013. Dan Pihak Kejari Situbondo menahan Suryaningsih, setelah menerima pelimpahan dari Unit III Pidana Korupsi Polres Situbondo.
Seperti penuturan Kasi Pidana Khusus Kejari Situbondo Priya Agung, bahwa,”Yang bersangkutan (Suryaningsih) langsung kami tahan. Sekarang kami titipkan di Rutan Situbondo,”ujarnya.
Menurut Priya kerugian negara yang ditimbulkan hampir separo dari dana Bansos yang diterima sekolah.(Rsdi)










