Ketua MA Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Judicial Corruption

0
60

Medan,restorasihukum.com – Pada kamis 28 Agustus 2025 Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Sunarto, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas praktik korupsi yudisial (judicial corruption) di lingkungan peradilan. Hal itu disampaikan dalam kegiatan pembinaan aparatur peradilan di Pengadilan Tinggi Medan, Kamis (28/8).

Dalam arahannya, Sunarto menyoroti masih adanya praktik pelayanan peradilan yang bersifat transaksional. Ia menegaskan, Mahkamah Agung tidak akan mentolerir pelanggaran integritas oleh aparatur peradilan.

“Jika masih ada aparatur yang terlibat dalam praktik transaksional, saya tidak akan punya rasa iba sedikit pun untuk memberhentikan,” tegasnya di hadapan peserta pembinaan.

Sunarto mengidentifikasi tiga faktor utama penyebab korupsi yudisial, yakni kebutuhan yang belum terpenuhi, adanya kesempatan, serta karakter pribadi yang lemah atau serakah. Untuk itu, ia menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan sebagai salah satu strategi menutup celah terjadinya pelanggaran.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa integritas adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ia mengingatkan, perilaku aparat sangat menentukan wajah hukum di mata masyarakat.

“Integritas adalah benteng utama. Kalau kebutuhan sudah terpenuhi, kesempatan dibatasi, dan karakter dijaga, maka judicial corruption bisa dihentikan,” tandasnya.

Mahkamah Agung, menurut Sunarto, terus mendorong reformasi internal secara menyeluruh untuk memastikan pelayanan hukum berjalan secara profesional, bersih, dan berkeadilan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here