Pasuruan, restorasihukum.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Prigen Polres Pasuruan yang dipimpin langsung PS.Kanit Reskrim Heru Sumartono S.H. berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan, Sabtu (18/07/2026) sekira pukul 00.30 Wib.
Diketahui tersangka bernama Miftahuz Zahidin, (35 th) warga Dusun Brukan, desa Kalisat, Kecamatan Rembang, kabupaten Pasuruan. Sedangkan Korban bernama Feni Indriani, (31 th), warga dusun Kandangan Krajan, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, kabupaten Pasuruan.
Penangkapan tersebut, atas dasar Laporan polisi Nomor : LP/B/04/VII/2026/SPKT/POLSEK PRIGEN/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 18 Juli 2026.
“Kronologi terjadi sekitar bulan Februari 2023 sampai dengan September 2023, korban bekerja sama dengan tersangka untuk menjalankan bisnis jual beli mobil, kemudian korban bersama tersangka sepakat dan setelah itu korban menyerahkan uang melalui transfer Bank BCA dan Bank BRI An. Kepada Tersangka sebesar Rp.708.000.000,- (tujuh ratus delapan juta rupiah) selama Bulan Februari 2023 sampai dengan September 2023 di rumah korban.
“Dari kerjasama bisnis jual mobil tersebut, tersangka tidak memberikan hasil atau modal hasil penjualan mobil kepada korban. Akibatnya korban langsung melaporkannya ke Polsek Prigen. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 780 juta rupiah,” ungkap kapolsek Prigen AKP Mulyono.
Lebih lanjut, AKP Mulyono menjelaskan,
tersangka di amankan saat berada di warung kopi pinggir jalan di desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Prigen guna proses lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui jika dirinya telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kepada korban. Saat ini tersangka berada di mapolsek Prigen guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Atas kejadian ini, tersangka di jerat pasal 492 KUHP dan 486 KUHP yang berbunyi
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi uang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V dan atau Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (Sy)












