Korban dan Terdakwa Berdamai, Majelis Hakim PN Pasarwajo Fasilitasi RJ

0
62

Pasarwajo, restorasihukum.com – Pada Sabtu, 20 September 2025 Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menjatuhkan pidana bersyarat terhadap terdakwa Ramadan alias Madan bin Madani dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban La Ode Yasmin mengalami luka-luka. Putusan ini diambil setelah proses perdamaian antara terdakwa dan korban difasilitasi oleh majelis hakim.

Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Anugrah Prima Utama, dengan anggota Ivan Prana Putra dan Ahmad Suhail. Dalam persidangan terungkap bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin dini hari, 14 April 2025, di Desa Ambuau Togo, Kabupaten Buton, saat berlangsung acara hiburan.

“Keributan terjadi antara terdakwa dengan seorang warga. Saat korban La Ode Yasmin berusaha melerai, ia justru terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh terdakwa,” ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan.

Namun dalam proses peradilan, terdakwa dan korban sepakat berdamai. Kesepakatan perdamaian ditandatangani pada 4 September 2025 dan memuat pernyataan maaf, penyesalan terdakwa, serta pemberian kompensasi biaya pengobatan kepada korban.

Majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini memenuhi kriteria keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Keadilan restoratif bukan untuk menghapus pidana, tetapi memberi ruang pemulihan bagi korban serta kesempatan memperbaiki diri bagi terdakwa,” terang majelis hakim.

Dalam amar putusan, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan satu tahun.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here