Kesaksian Saksi Dinilai Lemah, JPU Sebut Proyek Chromebook Kemendikbudristek Dipaksakan dan Rugikan Negara

0
24

Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan pernyataan tegas dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020–2022. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Dalam persidangan, JPU menilai kehadiran dua saksi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, yakni Iwan Syahrir dan Angga Kautsar, justru memperkuat dakwaan jaksa. Menurut Roy, kedua saksi dinilai tidak memiliki pemahaman memadai terkait proses pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Chromebook.

“Para saksi tidak mengetahui secara langsung proses pengadaan, termasuk adanya arahan dan perubahan kajian teknis yang mengarah pada kewajiban penggunaan Chrome OS,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.

JPU juga menyoroti relevansi kesaksian tersebut dengan efektivitas penggunaan perangkat di lapangan. Dalam persidangan terungkap bahwa pengadaan Chromebook tidak sejalan dengan peningkatan kualitas pendidikan. Data menunjukkan bahwa skor IQ pendidikan anak Indonesia pada 2022 berada di angka 78, yang tergolong rendah.

Menurut Roy, kondisi tersebut turut diakui oleh saksi sebagai dampak dari keterbatasan pemanfaatan perangkat di sejumlah daerah.

“Banyak wilayah tidak mampu menggunakan laptop tersebut secara optimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, JPU membantah klaim pihak terdakwa yang menyebut tidak adanya kerugian negara. Roy menegaskan bahwa hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan ahli IT dan pihak Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), yang menyebut fitur Chrome Device Management (CDM) pada perangkat tidak diperlukan dan minim manfaat.

Selain itu, JPU juga mengungkap adanya perbedaan antara audit kinerja dan audit investigasi guna meluruskan fakta terkait dugaan ketidaktepatan sasaran serta tingginya harga dalam proyek tersebut.

Di akhir persidangan, JPU menilai proyek pengadaan Chromebook bernilai triliunan rupiah itu sebagai kebijakan yang dipaksakan dan tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Berdasarkan data Pusdatin, perangkat tersebut jarang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari dan hanya meningkat penggunaannya saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

“Kegagalan ini merupakan bentuk penyimpangan dari rencana strategis pendidikan serta target RPJMN dalam meningkatkan mutu pendidikan 12 tahun,” pungkas Roy.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here