Jakarta, restorasihukum.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) kembali menggelar Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM) ke-12 pada Selasa (02/12/2025).
Kegiatan kali ini mengusung tema “Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana” dan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., serta Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
Dalam pemaparannya, Prim Haryadi menjelaskan alasan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Menurutnya, pembaruan dilakukan untuk menghadirkan hukum acara pidana yang selaras dengan nurani keadilan, memberikan kepastian hukum, serta menyesuaikan kebutuhan perkembangan teknologi.
Ia memaparkan empat perbedaan mendasar antara KUHAP 1981 dan KUHAP 2025, yakni pemanfaatan teknologi melalui pelaksanaan sidang daring, pengakuan atas bukti elektronik, munculnya jenis putusan baru berupa putusan permaafan hakim dan putusan pengenaan tindakan, serta perluasan objek praperadilan yang kini mencakup pemblokiran, penyadapan, dan pelarangan bepergian bagi tersangka.
Prim Haryadi menegaskan bahwa KUHAP 2025 juga memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan korban dan kelompok rentan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
Lebih lanjut, lulusan doktor Universitas Andalas tersebut turut memaparkan mengenai Plea Bargain atau Pengakuan Bersalah mekanisme baru dalam KUHAP 2025 yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman. Mekanisme ini berjalan dengan syarat:
1. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Perkara yang ditangani merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta)
3. Terdakwa bersedia membayar ganti kerugian atau restitusi
“Jika hakim menerima Pengakuan Bersalah, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat. Namun bila ditolak, perkara tetap disidangkan dengan prosedur acara biasa,” tegas Prim.
Mantan Dirjen Badilum periode 2019–2021 itu juga mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung akan segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk merumuskan teknis pelaksanaan KUHAP 2025. Pokja tersebut akan menyiapkan PERMA terkait Plea Bargain, Restorative Justice, hingga prosedur penyitaan lintas wilayah dan lintas negara.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Command Center Ditjen Badilum berlangsung dinamis dan interaktif. Peserta dari seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Indonesia aktif mengajukan pertanyaan terkait teknis implementasi KUHAP 2025, mulai dari penjelasan putusan penuntutan tidak dapat diterima, mekanisme persidangan Plea Bargaining, hingga tata cara penyitaan lintas wilayah maupun luar negeri.(Red)











