Jakarta, restorasihukum.com – Mahkamah Agung (MA) menggelar Rapat Strategis di ruang kerja Ketua MA untuk mematangkan arah kebijakan peradilan 2025–2029.
Rapat dipimpin Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., dan dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial sekaligus Ketua Kamar Pembinaan, serta tim Penasehat Pembaruan MA yang terdiri atas Prof. Yuliandri, Prof. Nurul Barizah, Prof. Susi Dwi Harjanti, Mas Achmad Santosa, Ninuk Pambudi, Wiwiek Awiati, dan tim asistensi pembaruan.
Dalam pertemuan tersebut, MA membahas berbagai isu strategis, mulai dari percepatan penyelesaian perkara, penguatan integritas aparatur, hingga akselerasi digitalisasi peradilan.
Ketua MA menegaskan perlunya reformasi berkelanjutan dan strategi komunikasi publik yang lebih efektif guna meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ia juga menyampaikan sepuluh program prioritas peradilan 2025–2029 yang berfokus pada percepatan penyelesaian perkara serta peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur.
Beban Perkara Tinggi, Produktivitas Hakim Terbatas
Hingga Oktober 2024, beban perkara kasasi mencapai sekitar 37.000 perkara. Penambahan sembilan hakim agung pada Oktober meningkatkan jumlah hakim agung menjadi 50 orang, namun masa adaptasi tetap dibutuhkan.
Rapat juga membahas kemungkinan pembatasan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK) demi menjaga kualitas putusan, mengingat setiap hakim dapat menangani 50–300 perkara per bulan.
Digitalisasi Peradilan: Robotik hingga Pemanfaatan AI
Transformasi digital menjadi salah satu fokus utama. MA telah menerapkan distribusi perkara berbasis robotik di tingkat kasasi dan menargetkan perluasan ke pengadilan tingkat pertama dan banding pada 2026. Sistem pembacaan berkas elektronik dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan menghemat sekitar 25 ton kertas per tahun.
Rapat mendorong penyusunan roadmap teknologi informasi yang baru, termasuk evaluasi rencana migrasi ke cloud, peningkatan keamanan data, dan pemanfaatan kecerdasan artifisial untuk penelusuran yurisprudensi serta konsistensi pertimbangan hukum. MA menegaskan bahwa AI tidak digunakan untuk memutus perkara.
Akses Keadilan dan Komunikasi Publik
Layanan Posbakum, sidang luar gedung, dan prodeo dinilai berjalan baik namun belum banyak diketahui publik. MA mendorong optimalisasi kanal media sosial, pengurangan konten seremoni, serta pelibatan pihak eksternal dalam edukasi hukum kepada masyarakat.
Penguatan Integritas dan Tantangan Kekosongan Jabatan
Pengawasan internal terus diperkuat melalui Siwas, PermA 9, SMAP, ZI/UPG, serta profiling aparatur yang melibatkan BIN, PPATK, KPK, dan KY. Profiling terbukti meningkatkan integritas, namun berdampak pada kekosongan sekitar 130 kursi pimpinan. Rapat juga membahas opsi pengampunan administratif bagi pelanggaran lama serta peningkatan kesejahteraan aparatur.
Restrukturisasi, Pendidikan Hakim, dan Desentralisasi Pelatihan
Restrukturisasi kesekretariatan masih menunggu finalisasi Perpres. Di sisi lain, MA memperkuat sistem pendidikan dan pelatihan melalui e-learning serta pembaruan kurikulum yang memuat materi teknis, non-teknis, keamanan data, hingga penggunaan AI. Desentralisasi diklat turut diusulkan agar sesuai kebutuhan daerah. Sertifikasi MA akan diperkuat melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.
Konsistensi Putusan dan Penguatan Preseden
MA menyoroti pentingnya stabilitas hukum dengan memperkuat peran preseden dalam sistem hukum civil law. Pembahasan meliputi tata penggunaan persuasive precedent, dissenting opinion, hingga pedoman batas yudisial aktivisme agar tidak melampaui kerangka perundang-undangan.
Eksekusi Putusan: Perlu Kolaborasi Lintas Lembaga
Eksekusi putusan perdata dinilai masih terkendala karena bergantung pada lembaga eksternal. Rapat mendorong kerja sama dengan kantor pos untuk panggilan dan pemberitahuan manual serta evaluasi layanan dan biaya. Dalam jangka panjang, MA mempertimbangkan desain kelembagaan baru untuk memperkuat kepastian eksekusi, terinspirasi dari model US Marshal.(Red)









