JPU Beberkan Dugaan Kejanggalan Investasi pada Sidang Korupsi Chromebook

0
74

Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan sejumlah temuan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (24/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menanggapi pernyataan saksi dari pihak Advan, Khusnul Khotimah, yang meragukan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025. Untuk memastikan transparansi, JPU meminta agar dokumen BAP diperlihatkan secara langsung di hadapan Majelis Hakim. Setelah dilakukan konfirmasi, saksi mengakui tanda tangan tersebut merupakan miliknya.

JPU menegaskan, proses pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk pendampingan Penasihat Hukum saat pemeriksaan pada Juli 2025. Dengan demikian, pernyataan saksi yang menyebut hanya menandatangani BAP pada 2023 dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dalam sidang tersebut, JPU juga menyoroti peran PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk perusahaan GoTo, serta keterlibatan Google Indonesia dalam ekosistem proyek tersebut. Jaksa mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam pencatatan investasi senilai 786 juta dolar AS yang disebut hanya dibukukan dalam jumlah miliaran rupiah pada catatan domestik.

Roy Riady menjelaskan adanya pola hubungan bisnis antara PT AKAB dan Google Indonesia yang disebut sebagai simbiosis mutualisme. PT AKAB disebut mengintegrasikan berbagai layanan Google, termasuk Google Maps, ke dalam aplikasinya. Sebagai imbal balik, PT AKAB diduga menerima cashback sebesar 20 persen dari setiap penggunaan layanan Google melalui platform mereka, sementara Google memperoleh pemasukan dari biaya layanan.

Meski demikian, JPU menilai terdapat kontradiksi karena PT AKAB tetap dilaporkan mengalami kerugian operasional, meskipun menerima aliran cashback tersebut. Hal itu diduga berkaitan dengan beban pembayaran cicilan bulanan kepada Google Indonesia yang mencapai jutaan dolar AS.

Berdasarkan keterangan saksi notaris, proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) disebut dilakukan secara sirkuler tanpa dokumen perjanjian yang mendasari investasi tersebut. JPU juga menyoroti pengakuan pihak keuangan operasional yang menyatakan perusahaan tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) terkait pengelolaan keuangan, yang dinilai tidak lazim bagi korporasi besar.

Jaksa turut mengungkap indikasi adanya skema di mana perusahaan terus mencatat kerugian operasional, namun nilai saham meningkat dan menguntungkan sejumlah pihak, termasuk terdakwa Nadiem Makarim.

“Kami ingin memastikan proses hukum ini berjalan transparan. Sangat janggal jika sebuah perusahaan besar yang mengelola dana jutaan dolar mengaku tidak memiliki SOP keuangan. Kami akan terus mengejar fakta-fakta terkait mekanisme kejanggalan investasi ini untuk membuktikan kerugian negara yang ditimbulkan,” tegas JPU Roy Riady.

JPU menegaskan pihaknya akan terus mendalami fakta-fakta persidangan guna membuktikan dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here