Mampukah KUHAP Baru Memperkuat Konsep Ganti Kerugian?

0
192

Jakarta, restorasihukum.com – Komisi III DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai tindak lanjut pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026.

Salah satu fokus utama RUU KUHAP adalah penguatan konsep ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.

Menurut data yang dirilis Hukumonline, RUU KUHAP menargetkan penguatan 10 norma, di antaranya hak tersangka, terdakwa, dan terpidana; hak saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas; mekanisme upaya paksa; keadilan restoratif; peran advokat; pidana korporasi; hingga sistem informasi pidana berbasis teknologi.

Fokus pembahasan saat ini adalah penyempurnaan mekanisme ganti kerugian bagi tersangka atau terdakwa yang ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan hukum yang sah. Selama ini, ganti kerugian diatur dalam Pasal 95 dan 96 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, namun mekanismenya masih multitafsir, terutama terkait tuntutan yang diajukan ke pengadilan negeri.

Ahli hukum menilai, RUU KUHAP baru harus menghadirkan mekanisme khusus ganti kerugian yang berbeda dari sidang praperadilan maupun gugatan perdata, agar hakim bisa memutuskan lebih komprehensif dan adil. Hal ini juga berlaku bagi rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, yang masing-masing memiliki fokus berbeda: ganti kerugian dan rehabilitasi untuk pelaku, sementara restitusi dan kompensasi untuk pemulihan korban tindak pidana.

Meski Mahkamah Agung sudah mengatur restitusi dan kompensasi melalui PERMA No. 1 Tahun 2022, DPR menekankan pentingnya pengaturan yang lebih jelas dalam RUU KUHAP agar konsep-konsep tersebut tidak disamakan dan implementasinya lebih konsisten di seluruh aparat penegak hukum.

Dengan RUU KUHAP yang komprehensif, diharapkan muncul kesepahaman praktik hukum mengenai hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban, sekaligus memperkuat prinsip keadilan restoratif di Indonesia.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here