Di Duga Lakukan Pemerasan,Pejabat DPPKAD Gresik Ditangkap Polisi

0
144

Gresik, restorasihukum.com – Karena di duga lakukan pemerasan terhadap pengusaha restoran, aparat Kepolisian Resort Gresik menangkap seorang pejabat Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan, dan Aset Daerah (DPKKAD), Gresik, AHS yang kini menjabat Kabid DPPKAD Gresik.

     Tertangkapnya AHS dalam OTT Polres Gresik langsung menjadi buah bibir. Pasalnya, ada kabar kasus tersebut akan ditutup perkaranya karena dilakukan oleh pejabat Pemkab Gresik.

     Saat di konfirmasi terkait dengan kasus ini, Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo tidak memberikan keterangan apapun dengan alasan dirinya kurang enak badan. Namun pihaknya berjanji akan menanyakan hal tersebut ke Satreskrim. “Maaf saya kurang enak badan, besok saja kami tanyakan ke Kasatreskrim,” katanya.

     Sementara menurut informasi, AHS ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), di salah satu rumah makan yang berada di kawasan Perumahan Gresik Kota Baru (GKB).

     Menurut salah satu sumber yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa, “Saat dilakukan penangkapan AHS bertemu dengan kliennya untuk membicarakan tunggakan wajib pajak”.

     Ia juga mengungkapkan, AHS diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha restoran di Perum GKB, tepatnya di Jalan Kalimantan 90 Gresik.

     Pada saat itu, korban diminta membayar lebih dari besaran pajak sesuai aturan. “Modus yang dilakukan AHS meminta fee kepada wajib pajak. Sebagai kompensasinya akan diberi toleransi batas waktu pembayaran,” paparnya.

     Sekedra di ketahui, AHS yang saat ini menjadi Kabid DPPKAD Gresik memang tugasnya mengurusi pajak-pajak daerah. Mulai dari restoran, reklame hingga pajak-pajak daerah lainya. Bahkan, sejak menjabat kabid, pendapatan asli daerah (PAD), dari pajak naik dengan drastis. (smb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here