Jakarta, restorasihukum.com – Penanganan anak di bawah usia 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2015. Dalam aturan itu, keputusan terhadap anak ditentukan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.
Menurut Pasal 67 PP tersebut, anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dipidana. Hanya ada dua opsi: dikembalikan ke orang tua/wali atau mengikuti program pendidikan dan pembinaan di Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Sosial (LPKS) maksimal enam bulan. Keputusan ini harus memperhatikan kepentingan terbaik anak, aspek sosiologis, psikologis, dan pedagogis.
Namun, aturan dalam Pasal 78 dan 79 menimbulkan persoalan. PP No. 65 Tahun 2015 mewajibkan Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan atas keputusan tersebut, tanpa memberi ruang diskresi. Kondisi ini membatasi independensi peradilan, menimbulkan dilema etis, dan beban tanggung jawab hukum bagi hakim, terutama ketika keputusan berhadapan dengan kepentingan korban atau tekanan publik.
Perbedaan juga terlihat dengan penanganan anak usia 12–18 tahun, yang dapat melalui mekanisme diversi melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait.
Anak di bawah 12 tahun, sebaliknya, ditangani hanya oleh aparat penegak hukum dan pekerja sosial, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan antara kepentingan anak pelaku dan hak korban.
Para ahli hukum menilai, solusi yang diperlukan adalah revisi Pasal 78 dan 79 atau penerbitan PERMA/SEMA sebagai pedoman teknis bagi hakim.
Langkah ini diharapkan memperkuat keadilan restoratif, memberi legitimasi hukum lebih jelas bagi pengadilan, dan tetap menjamin perlindungan anak yang berorientasi pada kepentingan terbaik dan kemanusiaan.(Red)












