Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil meraih Penghargaan Simpul Jaringan Terbaik Nasional Tahun 2025 yang diberikan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penghargaan ini diberikan kepada instansi yang menunjukkan kinerja unggul dalam pengelolaan arsip, termasuk dari segi kualitas, kuantitas, dan inovasi. Penerima penghargaan berasal dari berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi yang dinilai memiliki sistem kearsipan terbaik.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menegaskan bahwa arsip merupakan bagian penting dari catatan perjalanan bangsa. Ia menyampaikan apresiasi atas peran ANRI dalam menjaga sistem kearsipan nasional. Ribka juga menyatakan bahwa Kemendagri, sebagai pembina bagi pemerintah daerah, akan terus memperkuat sistem kearsipan hingga ke seluruh daerah di Indonesia.
“Kami sangat bersyukur atas penghargaan ini. Harapannya, seluruh pemerintah daerah di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota juga terus berbenah dan meningkatkan kualitas kearsipannya,” ujar Ribka dalam acara penyerahan penghargaan di Kantor Pusat ANRI, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Ribka juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang turut menerima penghargaan tersebut. Ia menganggap capaian itu sebagai contoh baik dalam tata kelola arsip di tingkat daerah. Kemendagri, lanjutnya, akan terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan ANRI sebagai lembaga yang berperan penting dalam pelestarian arsip nasional.
“Kami berterima kasih kepada ANRI atas penyelenggaraan acara ini. Ini menjadi bagian penting dari sejarah Kemendagri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan bahwa pihaknya terus menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemda, dan perguruan tinggi untuk menata arsip aktif maupun arsip dinamis sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuan utama upaya ini adalah meningkatkan layanan publik dan memperluas akses informasi bagi masyarakat.
Menurut Mego, arsip tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen administratif, karena arsip memiliki nilai strategis dalam proses pengambilan keputusan dan pelestarian informasi sejarah bangsa.
“Arsip bukan sekadar dokumen biasa, tetapi menyimpan data, fakta, keputusan, bahkan peristiwa penting yang bisa menjadi rujukan di masa depan,” tandasnya. (Red)













