Yusril Ingatkan Sidang Kasus Andrie Yunus Harus Jaga Wibawa Negara dan Kepercayaan Publik

0
42

Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan proses persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus harus mampu menunjukkan wibawa negara serta integritas penegakan hukum.

Menurut Yusril, proses hukum yang berjalan profesional dan transparan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie yang saat ini disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Yusril berharap seluruh proses persidangan berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) militer yang berlaku, sehingga para terdakwa dapat diadili secara profesional, objektif, dan imparsial.

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan agenda reformasi hukum dan penegakan hukum dalam program Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, Yusril menekankan harapan pemerintah terhadap jalannya persidangan yang adil tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman.

“Pemerintah menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kekuasaan yudikatif harus bebas dari campur tangan pihak mana pun, termasuk pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, proses peradilan yang terbuka dan adil dinilai akan berdampak besar terhadap citra Indonesia di mata masyarakat maupun dunia internasional.

“Hal ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah,” ujar Yusril.

Dalam perkara tersebut, Yusril juga meminta majelis hakim bertindak profesional dan objektif dalam memeriksa, mengadili, serta memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan apabila terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil. Sebaliknya, jika dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan terdakwa demi tegaknya keadilan.

Saat ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah menyidangkan empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Keempat terdakwa tersebut yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetya, serta Sami Lakka. Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie dengan motif memberikan “efek jera” agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.

Perhatian publik terhadap perkara ini terus meningkat seiring harapan agar proses persidangan berjalan terbuka, profesional, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here