Bupati Pasuruan Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Atas Raperda Tentang Perubahan APBD T.A 2026

0
2

Pasuruan, restorasihukum.com – Pemerintah kabupaten Pasuruan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar sidang paripurna ketiga dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026, Selasa (18/08/2026) bertempat di gedung rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.

Rapat sidang paripurna ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadir oleh jajaran wakil dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, sekda, para asisten, staf ahli, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pasuruan serta para insan pers dari berbagai media elektronik onlin maupun cetak.

Kali ini, sidang paripurna tidak dihadiri oleh Bupati Pasuruan, sesuai surat masuk ke sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan No 100/692/11/2026 perihal tidak bisa hadir dalam sidang paripurna ketiga dan di wakilkan oleh wakil bupati Pasuruan Shobih Asrori.

Dalam kesempatan ini, wakil bupati Pasuruan yang akrab disapa Gus Shobih menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pemandangan umum yang di sampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD, baik berupa pertanyaan, permintaan penjelasan, saran, masukkan maupun rekomendasinya.

“Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten ini kepada pemerintah kabupaten Pasuruan adalah bentuk kepedulian bagi penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026,” tutur Gus Shobih.

Lebih lanjut, Gus Shobih sampaikan jawaban dan penjelasan atas pemandangan umum yang pada beberapa waktu lalu melalui juru bicara (jubir) dari masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Hari ini pemkab Pasuruan akan menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan. Salah satunya adalah pemerintah daerah akan terus melaksanakan pemerataan pembangunan berdasarkan data permasalahan dan kearifan lokal, sejalan dengan 33 program prioritas pembangunan yang telah tertuang dalam dokumen perencanaan daerah,” jelasnya.

Gus Shobih juga menjelaskan, bahwa tahun ini, transfer ke daerah dari pemerintah pusat menurun sebesar Rp. 115.352.265.808,69. Ini merupakan penyesuaian hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, antara lain melalui efesiensi belanja dan peningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penurunan pendapatan transfer ke daerah ini merupakan konsekuensi kebijakan pemerintah pusat, sebagai langkah antisipasi pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui peningkatan kepatuhan kewajiban pajak dan retribusi, intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD serta peningkatan kualitas pelayanan dan sistem pengelolaan pendapatan daerah,” pungkasnya. (Sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here