ESDM Bekukan Izin Tambang PT SSC Akibat Sengketa Lahan Transmigran

0
65

Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara milik PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC). Langkah ini diambil menyusul sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat transmigran di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pembekuan izin dilakukan atas hasil pembahasan bersama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Transmigrasi.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, Dirjen Minerba atas perintah Menteri ESDM akan memblokir sementara izin dan operasional IUP perusahaan hingga persoalan tuntas.

“Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba atas perintah Menteri ESDM, akan membekukan sementara, memblokir izin-izin dan operasional IUP perusahaan tambang tersebut sampai masalah ini selesai,” ujar Nusron.

Tiga Langkah Penyelesaian

Nusron menjelaskan pemerintah menempuh tiga langkah utama:

  1. Pemulihan 717 SHM transmigran
    ATR/BPN akan menghidupkan kembali 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat transmigran seluas 480 hektare yang dibatalkan pada 2019 oleh Kanwil BPN Kalimantan Selatan. Menurutnya, dasar hukum pembatalan saat itu tidak tepat.
  2. Pembatalan hak pakai PT SSC
    Sertifikat atau hak pakai lain milik PT SSC yang terbit di atas lahan tumpang tindih akan dibatalkan.
  3. Mediasi ulang di lokasi
    Tim gabungan dari ATR/BPN, ESDM, dan Kementerian Transmigrasi akan turun langsung ke Kalimantan Selatan untuk melakukan mediasi lanjutan hingga tercapai penyelesaian.

Akar Sengketa Sejak 2010

Masyarakat transmigran diketahui telah memperoleh SHM sejak 1990. Namun pada 2010 terbit IUP bagi PT SSC di lokasi yang sama. Pada 2019, 717 SHM tersebut dibatalkan atas permohonan kepala desa setempat kala itu, yang kemudian dinilai keliru secara hukum oleh ATR/BPN.

Mediasi antara warga dan perusahaan sebenarnya telah berlangsung sejak Januari 2025, namun belum membuahkan kesepakatan. Pemerintah berharap setelah SHM dipulihkan, posisi tawar masyarakat dalam mediasi akan lebih kuat.

“Nanti kami akan melakukan mediasi lagi setelah sertifikatnya kita pulihkan, tentunya harapannya mediasinya itu mempunyai bergaining position yang lebih kuat. Kami meminta dalam mediasinya supaya pemegang IUP membayar ganti rugi sesuai dengan kesepakata,” ujar Nusron.

Pembekuan sementara ini menandai langkah tegas pemerintah dalam menangani tumpang tindih perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here