Mendagri Tito Karnavian Siapkan Tiga Langkah Atasi Kesulitan Pemda Bayar Gaji Pegawai

0
4

Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyiapkan tiga langkah untuk mengatasi kesulitan pemerintah daerah (Pemda) dalam membayar gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penegasan itu disampaikan usai Konferensi Pers Pemerintah: Update Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)/Program Prioritas serta Percepatan Fase Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatera di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Tito juga membantah anggapan bahwa dirinya menolak usulan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan kesalahpahaman terhadap penjelasan yang ia sampaikan.

“Tolong di media jangan sampai apa istilahnya ada yang memberitakan salah (dengan judul) ‘Mendagri menolak usulan tambahan TKD daerah, titik dua, jangan mau dibohongi oleh staf’, enggak gitu yang saya sampaikan,” ujar Tito.

Ia menjelaskan, langkah pertama yang ditempuh pemerintah adalah meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran. Berdasarkan hasil penelusuran tim Kementerian Dalam Negeri di lapangan, masih terdapat sejumlah pos belanja yang dapat dihemat, seperti anggaran perjalanan dinas maupun honor rapat, sehingga dananya dapat dialihkan untuk memenuhi belanja pegawai.

Tito mencontohkan langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat anggaran hingga Rp400 miliar melalui efisiensi sejumlah belanja pendukung.

“Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum), No. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim,” katanya.

Langkah kedua dilakukan setelah Kemendagri melakukan evaluasi langsung ke daerah dan menemukan bahwa daerah tersebut masih membutuhkan tambahan anggaran, terutama bagi daerah yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan pemerintah pusat. Dalam kondisi tersebut, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mempercepat pencairan DBH.

“Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah,” ujarnya.

Sementara itu, langkah ketiga diperuntukkan bagi daerah yang telah melakukan efisiensi, namun tetap mengalami kekurangan anggaran dan tidak memiliki DBH atau nilai DBH yang diterima tidak mencukupi untuk membiayai belanja pegawai. Untuk kondisi tersebut, pemerintah siap memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui Kementerian Keuangan.

Menurut Tito, pemerintah telah mengidentifikasi sebanyak 79 daerah yang mengalami kondisi tersebut sehingga memerlukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

“Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, enggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain. Ini harus top up dari Menteri Keuangan,” tutupnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here