Jakarta, restorasihukum.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menerbitkan empat rekomendasi sepanjang tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, empat rekomendasi tersebut masing-masing terkait penertiban lahan di Batam yang belum memperoleh kepastian sejak 2012, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sumatera Selatan, pembayaran insentif tenaga kesehatan di Semarang, serta pelaksanaan putusan pengadilan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
“Alhamdulillah, keempat rekomendasi tersebut telah mendapatkan perhatian dari pihak terlapor atau instansi terkait dan telah dilaksanakan secara keseluruhan sehingga dinyatakan selesai,” ujar Najih.
Najih menjelaskan, rekomendasi Ombudsman RI diterbitkan apabila laporan masyarakat tidak dapat diselesaikan dalam tahap resolusi dan monitoring sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Adapun batas waktu penyelesaian laporan bervariasi berdasarkan klasifikasi, yakni laporan ringan selama 30 hari, laporan sedang atau menengah antara 60 hingga 90 hari, serta laporan berat dengan jangka waktu sekitar 180 hari.
Dengan demikian, rekomendasi Ombudsman merupakan produk hukum yang dikeluarkan sebagai bentuk tindakan korektif terhadap laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti hingga melewati batas waktu penyelesaian.
Sepanjang periode 2021–2025, Ombudsman RI telah menerbitkan sebanyak 16 rekomendasi yang mencakup isu kepegawaian, pelaksanaan putusan pengadilan, pertanahan, dan perizinan.
Dari jumlah tersebut, mayoritas rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh pihak terlapor dengan tingkat pelaksanaan mencapai 81 persen atau sebanyak 13 rekomendasi, baik yang telah dilaksanakan sepenuhnya maupun sebagian.
Sementara itu, satu rekomendasi atau sekitar enam persen tercatat tidak dilaksanakan, sedangkan dua rekomendasi atau 13 persen dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian dengan alasan yang dapat diterima.
Menurut Najih, capaian tersebut menunjukkan bahwa rekomendasi Ombudsman RI mendapatkan perhatian yang sangat baik dari penyelenggara layanan, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Hal ini membuktikan bahwa rekomendasi Ombudsman memiliki pengaruh yang cukup baik dalam penyelesaian laporan masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa rekomendasi yang proses penyelesaiannya membutuhkan waktu,” tegasnya.(Red)













