Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda se-Tanah Papua Percepat Penyaluran Dana Otsus Tahap II

0
3

Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Tanah Papua segera menuntaskan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel. Permintaan itu disampaikan dalam rapat evaluasi penyaluran Dana Otsus, Rabu, 5 Agustus 2026, sebagai upaya memastikan dana tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Tanah Papua.

Dalam rapat tersebut, Ribka menegaskan pemerintah terus membenahi tata kelola Dana Otsus melalui evaluasi terhadap mekanisme penyaluran dan penggunaannya. Langkah itu dilakukan agar pengelolaan Dana Otsus semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.

“Tentunya pemerintah harus melakukan perbaikan-perbaikan, evaluasi terhadap penyaluran bantuan, juga penggunaan Dana Otonomi Khusus, agar Dana Otonomi Khusus benar-benar dapat memberikan impact, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di Tanah Papua,” ujar Ribka.

Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua diminta berpedoman pada berbagai regulasi yang telah diterbitkan, termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

Menurut Ribka, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah di wilayah Papua sehingga tidak ada lagi alasan terkait belum diterimanya pedoman pelaksanaan.

“Tidak ada lagi teman-teman di daerah yang menyampaikan bahwa kita belum mendapatkan arahan atau petunjuk, jadi surat edaran ini sudah sampai di daerah,” katanya.

Ribka juga mengapresiasi capaian penyaluran Dana Otsus Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang dinilai lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, sejumlah pemerintah daerah mampu merealisasikan penyaluran lebih cepat dari target yang telah ditetapkan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut menjadi motivasi untuk segera menyelesaikan penyaluran Dana Otsus Tahap II. Sesuai jadwal, penyaluran tahap kedua seharusnya telah rampung paling lambat Juni 2026. Namun hingga rapat berlangsung, masih terdapat sejumlah daerah yang belum menyelesaikan proses penyaluran akibat kendala administrasi dan persyaratan.

Karena itu, Ribka meminta pemerintah daerah segera melengkapi seluruh persyaratan yang masih menjadi hambatan agar penyaluran Dana Otsus Tahap II dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

“Tahap satu ini sudah bagus, kita sudah selangkah-selangkah sudah oke, tapi tahap dua ini kemudian nanti kita cek daerah-daerah mana yang sudah selesai dan mana belum,” tegasnya.

Selain mendorong percepatan penyaluran, Ribka juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap penggunaan Dana Otsus. Ia meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah meningkatkan fungsi reviu, pendampingan, dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap seluruh program yang dibiayai Dana Otsus.

Menurutnya, pengawasan harus berjalan beriringan dengan transparansi agar masyarakat mengetahui sekaligus dapat mengawasi penggunaan Dana Otsus. Hal tersebut juga menjadi bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Jadi ini tolong diperhatikan dulu oleh teman-teman pemerintah daerah karena kita sudah komitmen antara KPK dan pemerintah daerah, bahwa kita akan transparansi, kita akan mengumumkan sehingga masyarakat itu tahu,” tandasnya.

Rapat evaluasi tersebut dihadiri Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Velix Wanggai. Sementara itu, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Tanah Papua bersama anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua lainnya mengikuti rapat secara virtual. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here