Pasuruan, restorasihukum.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan menggelar press release terkait pengungkapan dan penangkapan kasus beredarnya video viral live pornografi lewat aplikasi online yang melibatkan seorang selebgram, di halaman Mako polres Pasuruan, Selasa,(1/03/22).
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial KH, (30), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan dan seorang laki-laki berinisial BA, (26), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan tersangka melakukan live show (siaran langsung) adegan Pornografi dalam jaringan internet melalui aplikasi Online yang bisa diakses publik dalam akun Cleopatra.
“Tersangka KH berperan sebagai host memulai adegan pornografi untuk menunggu respon dari penonton dan kiriman bonus dari penonton. Tersangka mendapatkan upah sebesar 6 US dollar untuk setiap satu jam.
Sedangkan koin dari penonton, tersangka mendapatkan 60% dari total penghasilan, sedangkan 40% bagian agensi aplikasi online dengan kurs koin sebesar Tiga ribu rupiah. Tersangka KH mendapatkan Keuntungan setiap bulan sebesar 20 juta rupiah. Sedangkan tersangka BA selaku agensi yang berperan merekrut host mendapatkan Haji dan fee dari penghasilan para host,” ungkapnya dalam press release.
Lanjut Adhi, tempat kejadian perkara (TKP) berada di dalam kamar mandi salah satu cafe yang berada di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim patroli cyber langsung turun kelapangan tepatnya di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupate Pasuruan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil proses penyelidikan patroli cyber mengamankan tersangka di dalam kamar mandi yang sedang melakukan live show adegan pornografi,” terangnya.
Dari hasil penangkapan tersangka KH dan BA, polisi mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa 3 unit smart phone, 2 unit mainan sex, 5 topeng, 1helai celana dalam, dua buku rekening, dua kartu ATM BCA, satu botol minyak pelumas, satu pakaian kostum dan satu lampu bulat.
“Atas perbuatannya tersangka KH dijerat pasal 34 dan 36 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentag pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebanyak 5 milyar. Sedangkan tersangka BA dijerat dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun palinglama 12 tahun atau denda sebanyak 6 milyar,” tandasnya. (sy).













