MALANG, restorasihukum.com – Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi `P3-TGAI` Tahun Anggaran 2026 di `DI Sumber Jambe, Desa Jambesari, Kec. Poncokusumo, Kab. Malang` diduga dikerjakan asal-asalan.
Ironisnya, kerusakan sudah ditemukan padahal proyek senilai *Rp 195.000.000,-* dana APBN ini belum diserahterimakan. Batas waktu pengerjaan adalah 20 Agustus 2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat, 15 Agustus 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan.
1. MUTU BETON AMBYAR
Saluran irigasi sepanjang 300 meter yang dikerjakan oleh `Kelompok Tani Tani Mulyo` sudah mengalami kerusakan. Bibir saluran beton mudah rontok dan remuk hanya dengan digenggam tangan.
“Dilihat dari fisiknya ini jelas kurang semen. Baru 1,5 bulan sudah seperti ini, bagaimana nanti kalau kena air terus,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
2. ADA TIANG LISTRIK DI TENGAH SALURAN
Kejanggalan lain, di salah satu titik saluran ditemukan tiang listrik PLN berdiri tepat di tengah badan saluran. Hal ini berpotensi menyebabkan kebocoran dan membahayakan.
3. PEKERJAAN BELUM BERSIH
Selain itu, di sekitar saluran masih berserakan tanah galian, batu, dan sampah. Air di dalam saluran juga terlihat keruh.
Proyek ini bersumber dari `BBWS Brantas, Satker OP & Pemeliharaan`. Di papan proyek tertera volume 25 meter dan 275 meter dengan nilai kontrak Rp 195 juta.
“Kalau kondisinya seperti ini kami menduga ada pengurangan volume bahan. Kami minta `Inspektorat Kab. Malang, Kejari Malang, dan BBWS Brantas` segera melakukan audit dan uji mutu beton sebelum dana 100% dicairkan,” tegas pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak `Kelompok Tani Tani Mulyo` belum bisa dikonfirmasi.
P3-TGAI merupakan program padat karya dari Kementerian PUPR yang dananya langsung dikelola kelompok tani. Namun rawan penyelewengan jika tidak ada pengawasan ketat. (Red/tim)












