Selain Komputer, Data Transaksi Pengisian BBM Solar Ilegal Di Pasuruan Juga Lenyap

0
398

Pasuruan, restorasihukum.com – Sidang Kasus solar Ilegal saat ini masih sedang berlangsung. Barang bukti bukan hanya komputer di kantor PT Mitra Central Niaga (MCN) yang ’lenyap’ seusai disita tim Bareskrim Mabes Polri. Data terkait kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM solar di salah satu SPBU di Pasuruan juga tak ada.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus BBM Solar ilegal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Kamis (26/10). JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menghadirkan empat saksi dalam perkara yang membelit Abdul Wachid, Bahtiar Febrian Pratama dan Sutrisno.

Ketiga saksi dimaksud adalah Nanang Arif, mantan supervisor di SPBU Kepulungan serta Dwi Elita dan Suharmadi, mantan operator SPBU. Pada saksi, JPU mulanya menanyakan kenapa dua truk yang dikemudikan Usman dan Rudi Antoni bisa leluasa mengisi BBM dalam jumlah banyak di SPBU.

Nanang Arif lantas menjelaskan awal mula terbongkarnya pengisian solar oleh dua truk PT MCN di SPBU Kepulungan itu. 
”Harusnya memang ada jeda tiga jam setelah mengisi penuh. Setelah tiga jam baru bisa isi ulang,” kata Nanang.

Namun, ketentuan itu tak berlaku bagi truk operasional perusahaan milik terdakwa Abdul Wachid. Buktinya, truk PT MCN bisa bolak balik keluar masuk SPBU. Caranya dengan mengganti barcode dan pelat nomor kendaraan.

Nanang sendiri sempat menanyakan masalah itu kepada bawahannya. Yaitu , Dwi Elita dan Suharmadi selaku operator. 
”Saya juga cek CCTV untuk memastikan dan melihat catatan transaksi pembelian,” katanya.

Sementara itu, saksi Dwi Elita dan Suharmadi mengaku, mereka sebenarnya sempat curiga. Lantaran ada truk engkel yang mengisi penuh BBM sebanyak 100 liter. Bahkan, tidak sekali dalam sehari.

”Alasannya menghabiskan kuota. Karena memang per hari kuotanya 200 liter,” kata Suharmadi.

Setelah beberapa kali melakukan transaksi, Usman dan Rudi Antoni malah sering memberikan tip bagi operator. Nilainya tak seberapa. Kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu setiap kali pengisian.

Saksi Dwi Elita sendiri mengaku curiga dengan pengisian solar yang berulang kali dengan pengemudi dan kendaraan yang sama. 

”Kalau waktu pengisiannya tidak menentu. Tapi tiap minggu pasti ketemu. Sempat ada kecurigaan, tapi nggak berani tanya,” kata Dwi.

Keduanya tak mengira jika hal itu ikut membawa masalah di kehidupan mereka. Betapa tidak, gara-gara kasus BBM solar ilegal tersebut, mereka diberhentikan.

”Pomnya kena sanksi dari Pertamina. Kami juga diberhentikan akibat kasus ini,” ungkap Nanang. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here