Jakarta, restorasihukum.com – Mahkamah Agung (MA) RI menggelar diskusi bersama delegasi Mahkamah Agung Kerajaan Belanda sebagai bagian dari kerja sama yang telah terjalin sejak 2013. Diskusi ini mengangkat tema “Pidana Penjara Sebagai Ultimum Remedium: Peran MA dalam Mendorong Penjatuhan Hukuman yang Proporsional dan Adil”, menyusul diberlakukannya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan efektif pada 2 Januari 2026.
Diskusi yang dihadiri pimpinan MA RI dan ratusan peserta luring dan daring ini, menghadirkan Presiden Hoge Raad (MA Belanda) Hon. Dineke de Groot, Wakil Ketua Hoge Raad Hon. Mariken Van Hilten, dan Hakim Agung Hon. Tjis Kooijmans. Kegiatan dimoderatori oleh Dodik Setyo Wijayanto, Hakim Yustisial MA.
Ketua Kamar Pidana MA RI, Dr. H. Prim Haryadi, menekankan bahwa topik ini sangat relevan dengan arah baru KUHP Nasional yang mengedepankan pemulihan dan keadilan restoratif dibanding pemenjaraan. Prinsip ultimum remedium yang sebelumnya tersebar di berbagai undang-undang kini mulai ditekankan dalam KUHP sebagai upaya penegakan hukum yang lebih berimbang antara korban, pelaku, dan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Hakim Tjis Kooijmans menjelaskan pengalaman Belanda dalam menerapkan hukuman non-penjara, seperti kerja sosial, yang dianggap lebih efektif dalam mencegah residivisme atau pengulangan tindak pidana. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak cocok untuk kejahatan berat, tetapi sangat bermanfaat untuk pelanggaran ringan.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana ini harus diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas) yang memiliki wewenang merekomendasikan pidana penjara jika pelaku tidak mematuhi kewajiban kerjanya. Untuk memperkuat efektivitasnya, hukuman bersyarat di Belanda dapat disertai sejumlah ketentuan, seperti larangan mengonsumsi alkohol, ganti rugi korban, hingga wajib lapor ke polisi.
Diskusi ini diharapkan dapat memperkaya perspektif kedua negara mengenai reformasi sistem peradilan pidana dan pemidanaan yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada rehabilitasi sosial. (Red)












