Jakarta – Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Imran, mengungkapkan bahwa seluruh pemerintah daerah di Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur pembebasan retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pernyataan ini ia sampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang juga membahas Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah. Rapat tersebut berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Pemda yang telah menuntaskan penerbitan Perkada terkait pembebasan PBG dan BPHTB di seluruh wilayah. Saat ini sudah tercapai 100 persen,” kata Imran.
Imran juga menyampaikan penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, serta jajarannya yang dinilai berperan besar dalam mempercepat penyelesaian regulasi tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses tidak berhenti pada penerbitan peraturan, melainkan harus dilanjutkan dengan pengawasan di lapangan. Ia menyebut masih ada laporan tentang daerah yang tetap melakukan pungutan walaupun pembebasan telah diatur.
“Masih ada laporan bahwa di sejumlah daerah pungutan tetap dilakukan, padahal Perkada pembebasan PBG dan BPHTB sudah diterbitkan,” ujarnya.
Selain itu, Imran juga mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam pembangunan dan perbaikan rumah di wilayahnya masing-masing. Ia mengimbau agar Pemda ikut mendampingi desa dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), supaya kebutuhan perumahan dapat dimasukkan dalam APBDes tahun berikutnya.
“Pemda juga perlu memfasilitasi koordinasi dengan desa dan kelurahan dalam melakukan pendataan, serta memperketat pengawasan terhadap pengembang yang membangun rumah subsidi untuk MBR,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, mengingatkan Pemda agar tetap fokus mencari solusi ketika menghadapi kendala dalam pelaksanaan program. Ia menekankan pentingnya menyampaikan hambatan yang bersifat birokratis kepada pimpinan yang lebih tinggi agar segera ditindaklanjuti.
“Kita punya tanggung jawab untuk terus berupaya tanpa kenal lelah demi masyarakat. Jangan pernah bosan mengikuti rapat-rapat ini karena tujuannya demi kepentingan rakyat,” pungkas Tomsi. (Red)














