Pasuruan, restorasihukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat sidang paripurna III bersama pemkab Pasuruan dalam agenda jawaban bupati atas Pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD tahun anggaran 2026, Rabu (5/8/26) bertempat di gedung paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.
Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan di hadiri oleh Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo, jajaran wakil DPRD Kabupaten Pasuruan, anggota dewan dari fraksi-fraksi, formpimda, sekda, staf ahli, OPD, camat dan para insan pers dari berbagai media elektronik, onlin maupun cetak.
Dalam kesempatan ini Bupati Pasuruan menyampaikan jawaban atas Pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda non APBD tahun 2026 antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG), Raperda tentang BUMDES, raperda tentang perubahan atas Perda no 12 tahun 2018 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Hari ini ijinkan saya menyampaikan jawaban atas Pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda non APBD tahun anggaran 2026 yang telah saya sampaikan sebelumya. Pertama terhadap pemandangan umum dari Partai kebangkitan Bangsa (PKB), kedua dari fraksi Partai Gerindra, ketiga dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), keempat dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), kelima Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terakhir dari fraksi Gabungan,” terangnya.
Setelah menyampaikan jawaban atas Pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda non APBD tahun anggaran 2026, Bupati Pasuruan berharap semoga saran, pertanyaan, himbauan dan dukungan dari semua fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan bisa menjadi bahan masukan dalam pembahasan yang lebih mendalam dan intensif di tingkat pembahasan selanjutnya, guna penyempurnaan Raperda yang kami sampaikan. (Sy)













