Mojokerto restorasihukum.com – Proyek Pemeliharaan saluran sekunder sidoringin yang ada diwilayah Desa Japanan Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto dengan pagu anggaran Rp 192.939.000,00 diduga sarat akan korupsi. Menggingat pekerjaan plengsengan yang baru terselesaikan pada pertengahan tahun 2014 ini sekarang keadaannya sungguh sangat memperihatinkan selain terlihat retak retak juga sebagian yang lain sudah ambrol ( runtuh ) sepanjang 20 meter. Menurut keterangan pengawas lapangan pekerjaan tersebut sudah sesuai RAB dan BESTEK yang ada kalaupun ada keretakan itu dikarenakan unsur alam saja.
Selain itu proyek yang dalam naungan UPT Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Sungai Buntung Peketingan Surabaya ini ada juga proyek lain yang masih dalam hitungan bulan sudah hancur yakni di Desa Banjar Sari Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto juga terjadi hal yang sama sedangkan pagu anggaran Rp 194.458.000,00 keadaan tidak jauh berbeda bahkan lebih parah dikarenakan kerusakan mencapai 50 meter.
Pada saat dikonfirmasi pada warga desa setempat menyampaikan bahwa pekerjaan plengsengan tersebut dari awal dikerjakan keadaannya sungguh sangat memprihatinkan. Bahkan salah satu warga menyampaikan jikalau proyek tersebut dikerjakan untuk meratakan ? meneruskan pekerjaan pada tahun anggaran 3013 lalu yang belom selesai karena ketinggian plengsengan tidak sama dengan yang lain. Dengan kata lain ketinggian plengsenga tersebut sekitar 50 centi meter saja dengan panjang kurang lebih 100 meter. yang sanggat mencengangkan proyek cuman segitu tapi menggunakan anggaran hampir 200 juta.
pertanyaanya sekarang apakah anggaran sebesar itu dengan pengarapan proyek yang sangat tidak berkualitas bahkan terlihat campuran semen hampir tidak ada hanya untuk melapisi bagian luar saja apakah itu sudah sesuai RAB yang ada?… Bahkan pada saat pelaksanaan proyek para pekerja proyek sempat diperingatkan oleh warga sekitar dengan tujuan kualitas pengerjaan lebih baik lagi. kualitasnya bisa terjamin dan tidak mudah ambrol (rusak). Selain itu kepala HIPPA desa setempat justru yang lebih sering mengontrol dan menyampaikan agar pekerjaan tersebut tidak digarap secara asal asalan. ”Ungkapnya”. Diduga kuat Anggaran yang ada dibuat bancaan oleh dinas terkait menggingat realisasi pekerjaan yang sangat mudah rapuh.
Berbeda Sri Boeddharto selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) yang juga menjabat Kepala ( UPT ) Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Wilaya Sungai Butung Peketingan Surabaya, dikonfirmasi melalui kasubag humas Ibu Siti menyampaikan bahwa beliau baru satu bulan menjabat di kantor tersebut , mengenai proyek yang ada di mojokerto itu sudah sesuai RAB ataupun BESTEK yang ada. beliau juga menyampaikan akan sidak kelapangan, diagendakan pekan depan. Apakah memang seperti ini kerja dinas pengairan kalau ada komplain dari warga baru akan sidak kelapangan selama ini kemana dan bagaimana kinerja pengawas proyek yang ada dilapangan patut dipertanyakan pertanggung jawabanya.
Diharapkan pihak terkait bisa menindak tegas karena tidak menuntut kemungkinan antara PPK dan Pelaksana Proyek ada main. Sehingga pekerjaan yang digarap secara asal asalan pihak dinas hanya menutup mata. Maka atas temuan ini diharapkan BPk ( Badan Pengawas Keuangan ), POLDA JATIM , Serta KEJAKSAAN TINGGI segera memeriksa kinerja dinas PU Pengairan akan dugaan dana Bancaan Anggaran Saluran Sekunder sidoringin tersebut serta untuk proyek yang lain di Jawa Timur. ( Rd / Nn )









