Surabaya, restorasihukum.com – Surabaya merupakan salah satu kota terpadat penduduknya di Jawa Timur, sehingga sudah tidak bisa dipungkiri apabila kendaraan bermotor baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil) baik mobil pribadi maupun umum seperti halnya taksi, bus, pick up maupun truk dan banyak lagi yang lainnya.
Untuk itu pemicu terjadinya pungli (pungutan liar) semakin terbuka lebar, baik yang dilakukan secara terang terangan maupun yang sembunyi sembunyi pada wajib pajak.
Salah satu contoh yang terjadi pada saat wajib pajak hendak melaksanakan kewajibanya, yakni akan membayar pajak salah satu persyaratannya ialah mengisi formulir, cek fisik kendaraan.
Di antara serangkaian tahapan yang harus dipenuhi itulah media ini mendapatkan laporan adanya dugaan pungli yang membuat masyarakat merasa dirugikan. “Mas,,,, di samsat kedung cowek kedinding ini saya sudah sering kali membayar perpanjangan, dalam setahun bisa sampai empat kali, karena selain kendaraan saya ada juga milik anak anak saya. Setiap saya akan membayar pajak tahunan, saya juga harus bayar formulir Rp 20 ribu, cek fisik Rp 15 ribu, dan untuk pendaftaran Rp 5 ribu. Itu kalau dikalikan empat kali sudah berapa” tutur Sb (inisial) pada RHN.
Jika untuk satu orang saja mencapai Rp 40 ribu dugaan pungli yang harus dikeluarkan dalam sekali bayar pajak, seperti Sb memiliki empat kendaraan berarti paling tidak Rp 160 ribu untuk 1 (satu) tahun, itu untuk orang biasa apalagi sebuah badan usaha yang pastinya memiliki kendaraan lebih dari yang dimiliki Sb. Terus jika itu dihitung dalam sebulan berapa wajib pajak yang masuk dikalikan selama 12 bulan bisa dibayangkan berapa banyak pungli yang didapatkan.
Kejadian diatas bila kita cermati di Surabaya ada 4 (empat) Samsat, yakni Samsat Surabaya Timur, Surabaya Barat, Surabaya Utara dan Surabaya Selatan jika semua itu dikumpulkan menjadi satu dalam satu wadah?…Berapa jumlah total dugaan pungli tersbut ?…. untuk apa hasil pungli itu?.. . (Rd/Tim)








