Malang, restorasihukum.com – DI DUGA MANDULNYA PENANGANAN GALIAN C ILEGAL DI DESA KLAMPOK KECAMATAN SINGOSARI KABUPATEN MALANG, AKIBAT ADANYA SETORAN YANG MASUK KE PEJABAT DAN LSM
Beredarnya informasi melalui media ini, bahwa penanganan galian C tanpa ijin (ilegal) di kecamatan Singosari, kuat dugaan pejabat dan pihak oknum penegak hukun beserta lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjadi bachking pada galian ilegal tersebut.
Salah satunya galian c milik Dodik yang berlokasi di desa Klampok kecamatan Singosari, usaha galian tersebut setiap harinya untuk pengurukan jalan Tol, di setor melalui PT Wiratama.
Saat awak media Konfirmasi melalui seluler Dodik, Dodik mengatakan,” hubungi Wondo saja mas, dia kuasa hukum saya “. Terangnya. Disisi lain Wondo diduga hanyalah seorang LSM yang sengaja menjadi bachking di galian c ilegal.
Setelah tim media ini coba menghubungi Wondo, beliau menyampaikan bahwa memang benar informasi tersebut. Sedangkan untuk mengkodisikan tamu yang datang kelokasi galian c desa klampok dan sekitar wilayah Singosari adalah dirinya. Wondo juga mengatakan jika seluruh galian c yang ada di Malang Raya yang mengkondisikan beliau.
Dari keterangan tersebut dapat diambil kesimpulan mandulnya penegakan hukum di wilayah hukum polres Malang Kabupaten diduga kuat karena adanya upeti yang sudah diberikan oleh pelaku galian c ilegal melalui saudara Wondo. (red/tim)








