Gresik, restorasihukum.com – Ratusan Warga Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur gelar aksi unjuk rasa dengan menggruduk pabrik pengolahan limbah batubara PT Matatu Nusantara Jaya (MNJ), kemarin malam, (19/03/23).
Aksi tersebut dilakukan, lantaran warga sangat terganggu dengan aroma bau busuk yang sangat menyengat keluar dari pabrik tempat penampungan sementara limbah batubara hingga sampai ke pemukiman mereka, Jumat (17/03/23).
Saat dilokasi, para pendemo mencoba merangsek masuk kedalam, guna menemui pihak manajemen perusahaan meski dijaga ketat aparat kepolisian. Mereka menuntut agar seluruh aktivitas perusahaan dihentikan, karena sangat menggangu warga, terutama anak-anak.
Aksi demo tersebut sempat memanas, saat para pendemo bersih tegang dengan pihak karyawan perusahaan, lantaran saling adu argumentasi. Bahkan kedua belah pihak saling melontarkan nada keras dan saling tunjuk. Beruntung, aksi tidak sampai anarkis, berkat kesigapan dari aparat kepolisian.
Kapolsek Benjeng Iptu Alimin Tunggal saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya aksi unjuk rasa warga Desa Metatu ke PT. MNJ tersebut. Menurutnya, aksi warga ini dipicu permasalahan penyimpanan sementara sampah atau limbah.
“Ada warga yang datang ke lokasi PT. MNJ Metatu masalah penyimpanan sementara sampah atau limbah, sehingga terjadi ketegangan antara warga dengan salah satu karyawan PT. MNJ. Untuk saat ini sudah ditangani Sat Reskrim Polres Gresik,” terangnya.
Alimin menyebutkan, jika warga menginginkan agar seluruh aktivitas perusahaan dihentikan karena bau tak sedap dari limbah perusahaan tersebut yang sangat menggangu aktivitas dan kesehatan warga, terlebih bagi anak-anak.
“Pada intinya, warga menuntut agar PT. MNJ menghentikan seluruh aktivitas kegiatannya yang sangat menggangu aktivitas dan kesehatan, terlebih bagi anak-anak karena bau busuk dari limbah tersebut,” terangnya.
Aksi unjuk rasa ratusan warga tersebut berakhir setelah kedua belah pihak bertemu untuk melakukan audiensi. Hasilnya, pihak manajemen perusahaan menyepakati tuntutan warga, yakni menghentikan seluruh aktivitas perusahaan. (Red)















