Palembang, restorasihukum.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,18 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Keenam orang tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1. WS, Direktur PT BSS periode 2016–sekarang dan Direktur PT SAL periode 2011–sekarang.
2. MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
3. DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah tahun 2013.
4. ED, Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat tahun 2010–2012.
5. ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013.
6. RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat tahun 2011–2019.
Dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 November 2025. Empat tersangka, yakni MS, DO, ED, dan RA, ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sedangkan ML dititipkan di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.
Sementara itu, WS tidak memenuhi panggilan penyidik karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa 107 saksi untuk mengungkap konstruksi kasus tersebut secara menyeluruh.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula pada tahun 2011, ketika PT BSS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar. Dua tahun kemudian, PT SAL juga mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit senilai Rp677 miliar ke Kantor Pusat bank plat merah di Jakarta.
Dalam proses pengajuan kredit tersebut, tim analis dan pejabat bank diduga memasukkan data dan informasi yang tidak sesuai fakta dalam memorandum analisis kredit. Akibatnya, pemberian kredit berjalan tanpa memenuhi syarat agunan dan kelayakan usaha yang semestinya.
Selain kredit investasi, kedua perusahaan juga menerima fasilitas pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total plafon masing-masing:
- PT SAL: Rp862,25 miliar
- PT BSS: Rp900,66 miliar
Akibat penyimpangan dalam proses tersebut, fasilitas kredit kini berstatus kolektabilitas 5 (macet). Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara mencapai Rp1,68 triliun, namun setelah dikurangi aset yang telah disita dan dilelang senilai Rp506,15 miliar, kerugian bersih negara ditaksir sebesar Rp1,18 triliun.
Kejati Sumsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi bernilai jumbo ini.(Red)










