Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung tak mengendurkan langkah dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi tata kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kota Bekasi. Manuver penegakan hukum ini dilanjutkan dengan memanggil dan memeriksa secara intensif seorang saksi tambahan pada Jumat (23/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membeberkan bahwa saksi yang dicecar oleh tim penyidik pada hari ini berinisial HR. Saksi tersebut diketahui merupakan perwakilan dari entitas perusahaan Foster & Oil Energy Pte. Ltd.
Pemeriksaan HR merupakan babak lanjutan dalam upaya penyidik menguliti pusaran indikasi penyelewengan pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang merentang panjang sejak 2009 hingga 2024.
Pemanggilan pihak korporasi ini menjadi strategi esensial penyidik guna merangkai utuh konstruksi hukum, memperkuat alat bukti materiil, sekaligus mempercepat perampungan pemberkasan skandal korupsi tata kelola energi daerah tersebut. Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dikawal ketat dan dilaksanakan secara profesional, independen, serta akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Red)














