Jakarta, restorasihukum.com – Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Wasda) Jakarta, Karel Tuppu, menegaskan agar tidak ada bentuk jamuan, termasuk makanan ringan, yang diberikan kepada tim pengawas saat menjalankan tugas pengawasan. Pernyataan ini disampaikan saat memberikan sambutan dalam kegiatan Pengawasan Reguler dan Pendampingan Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di lantai 7 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (25/6/2025).
“Saya minta tolong, jangan jamu kami. Makanan dan sebagainya, termasuk snack,” ujar Karel Tuppu di hadapan jajaran pimpinan, hakim, dan aparatur PN Jakpus.
Karel menambahkan bahwa tim dari Pengadilan Tinggi Jakarta telah memiliki anggaran operasional sendiri. Ia meminta agar kebiasaan menjamu tamu dihentikan, meskipun mengaku memahami budaya Timur yang menjunjung tinggi keramahan. “Meski kita orang Timur, tapi tolong kali ini jangan dulu,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakil Ketua PT Jakarta Dr. Albertina Ho, sejumlah hakim tinggi lainnya, serta Ketua PN Jakpus Dr. Husnul Khotimah, Wakil Ketua Efendi, Panitera Dwi Setyo Kuncoro, Sekretaris Meka Hasatarini, dan seluruh jajaran hakim serta pegawai PN Jakpus.
Albertina Ho dalam sambutannya memberikan pembinaan selama sekitar 15 menit. Ia menekankan pentingnya integritas dan disiplin di kalangan aparat pengadilan. “Semua dimulai dari hal kecil. Kalau hal kecil saja tidak jujur, apalagi yang besar. Jujur dan disiplin harus menjadi budaya kerja,” pesannya. (Red)











