Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang menyeret entitas PT PMM. Manuver penegakan hukum ini dilanjutkan dengan memanggil dan memeriksa secara intensif seorang saksi pada Kamis (22/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa saksi yang dicecar oleh penyidik berinisial TIM. Saksi tersebut diketahui merupakan perwakilan dari Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta. Pemeriksaan terhadap unsur laboratorium Bea Cukai ini menjadi langkah penting penyidik untuk menguliti indikasi penyelewengan yang dilakukan PT PMM dalam rentang waktu operasi sejak tahun 2018 hingga 2026.
Pemanggilan saksi ini merupakan strategi krusial penyidik guna merangkai utuh konstruksi perkara, memperkuat alat bukti materiil, sekaligus mempercepat perampungan pemberkasan skandal rasuah pertambangan tersebut. Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dikawal secara ketat, profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Red)








